Ini yang Perlu Dilakukan KPU Pasca Putusan MK Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah
Berita

Ini yang Perlu Dilakukan KPU Pasca Putusan MK Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah

Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS juga perlu mengatur tentang pengumuman soal status mantan napi.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Titi, usulan ini berkaca dari pengalaman Pilkada 2018, di mana ada sembilan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah berstatus petahana yang terkena OTT KPK (Sultra, Maluku Utara, Lampung Tengah, Subang, Tulungagung, Jombang, Ngada, Malang). Sangat disayangkan jika mereka tidak bisa diganti akibat Peraturan KPU yang tidak memungkinkan itu. Pada akhirnya, dua orang yang sedang ditahan KPK malah terpilih memenangi Pilkada. Mereka adalah Ahmad Hidayat Mus dalam Pilgub Maluku Utara dan Syahri Mulyo dalam Pilbub Tulungagung, Jawa Timur.

 

(Baca: Putusan Syarat Mantan Narapidana Ikut Pilkada Disebut ‘Jalan Tengah’)

 

Ketiga, terobosan pengaturan teknis dalam Peraturan KPU tentang Kampanye serta Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan suara di TPS, untuk menerjemahkan lebih spesifik, konkrit, dan menjangkau secara luas atas klausul "jujur dan terbuka" mengakui bahwa dirinya adalah mantan napi bagi para mantan napi yang dicalonkan di pilkada.

 

Terkait hal ini, Titi mengatakan pengaturan di Peraturan KPU tentang Kampanye dapat berupa pengumuman dan pencantuman secara konsisten informasi soal rekam jejak hukum mantan napi yang bisa saja bermuatan dihukum atas perbuatan apa, dihukum berapa lama, dan kapan bebas murni. Pencantuman ini dilakukan dalam setiap dokumen dari calon yang mantan napi, yang digunakan untuk kepentingan kampanye dan juga sosialisasi pilkada.

 

Selain itu di dalam ketentuan Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS juga perlu diatur tentang pengumuman soal status mantan napi, dihukum atas perbuatan apa, dihukum berapa lama, dan kapan bebas murni, di papan pengumuman masuk TPS yang memuat profil (daftar riwayat hidup) calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

 

“Selama ini di setiap TPS selalu diumumkan profil calon yang berkontestasi di Pilkada, namun KPU belum pernah mengatur soal pengumuman di TPS ini, baik di pemilu legislatif maupun pilkada,” ujarnya.

 

KPU sendiri dalam menanggapi putusan MK ini, menyampaikan bakal mengubah sejumlah Peraturan KPU terkait aturan pelaksanaan Pilkada 2020. Komisioner KPU Evi Novita Ginting Manik membenarkan hal tersebut. Menurutnya, substansi dalam Peraturan KPU terkait pencalonan Pilkada 2020 harus menyesuikan dengan putusan MK. “KPU akan melakukan sejumlah perubahan Peraturan KPU pencalonan Pilkada 2020,” kata Evi. 

 

Menurut Evi, putusan MK itu dapat dimaknai mantan terpidana yang berdasarkan putusan inkracht karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun tak memenuhi syarat mendaftar sebagai calon kepala daerah, kecuali sudah melewati masa 5 tahun setelah menjalani hukuman pidana diperbolehkan mencalonkan sebagai kepala daerah.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait