Ini yang Perlu Dilakukan KPU Pasca Putusan MK Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah
Berita

Ini yang Perlu Dilakukan KPU Pasca Putusan MK Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah

Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS juga perlu mengatur tentang pengumuman soal status mantan napi.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

“Itu pun masih harus mengumumkan secara jujur, terbuka, tentang statusnya sebagai mantan terpidana korupsi. Artinya, dia sudah memenuhi syarat,” kata dia.

 

Sebelumnya, melalui putusan MK No.56/PUU-XVII/2019 mengubah bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 8/2015 menjadi: "Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

 

g. (i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa;

 

(ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

 

Tags:

Berita Terkait