Ini yang Perlu Dilakukan Pemerintah dalam Kasus Rita
Berita

Ini yang Perlu Dilakukan Pemerintah dalam Kasus Rita

Tak saja pendampingan hukum, namun juga diplomasi secara intensif dengan kepala pemerintahan negeri jiran itu.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi Hukuman Mati. Ilustrator: BAS
Ilustrasi Hukuman Mati. Ilustrator: BAS
Persoalan hukum yang dialami TKI di negeri jiran kerap membutuhkan energi besar. Untuk menghindari itu, Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf Macan Effendi berpendapat pemerintah mesti memberikan informasi terkait dengan masalah perdagangan manusia, penyelundupan, dan narkoba jauh-jauh hari kepada para TKI.

Ia menengarai Rita Krisdianti kurang mendapat informasi terkait berbagai modus kejahatan narkoba melewati bandara udara. “Kalau tidak salah, Rita setelah kena PHK dia keluar dahulu. Lalu sambail menuggu bekerja, dia dititipkan untuk semacam melakukan dagang kain yang ternyata titipan itu adalah koper berisi narkoba,” ujarnya.

Dede mendesak pemerintah agar memberikan bantuan hukum. Menurutnya, pemerintah wajib memberikan perlindungan hukum di manapun posisi TKI berada. Tentunya, melalui Kemenlu dan perwakilan di luar negeri yang telah diamanatkan menjaga martabat dan perlindungan warga negara Indonesia di negara orang. Sementara Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) bertugas menyiapkan tenaga kerja. Namun setelah berada di negara orang menjadi tangungjawab Kemenlu dan BNP2TKI.

Politisi Partai Demokrat itu menyadari hukuman yang diberikan pengadilan kerajaan Malaysia terhadap Rita amatlah berat. Hal itu disebabkan Rita tertangkap dengan koper berisi sabu. Oleh karena itu, Dede menilai pemerintah mesti melakukan diplomasi selain advokasi hukum kepada pemerintah Malaysia.

“Jika kita runut ke belakang, kita pun tidak bisa hukum mati kepada warga negara asing, karena saat ini TKI kita yang menghadapi ancaman hukuman mati jumlahnya ratusan. Tetap harus ada diplomasi menjaga hubungan bilateral dengan negara2 lainnya agar kita pun bisa menyelamatkan warga negara kita,” ujarnya.

Lebih jauh, mantan Wakil Gubernur Jawa Barat itu mendesak pemerintah agar melakukan diplomasi hari per hari. Setidaknya, Rita dapat lepas dari sanksi hukuman mati. Menurutnya, Kemenlu menjadi ujung tombak dalam melakukan diplomasi dengan kepala negara di Malaysia untuk mendapatkan pemaafan. Pasalnya, kata Dede, pemaafan diberikan dari pimpinan tertinggi di negara Malaysia.

“Kita tidak bisa memberikan pendampingan hukum. Jika sudah tertangkap seperti ini berat. Teakhir, kita harus memberikan pemahaman kepada para TKI agar tidak mudah diperdaya,” ujarnya.

Sebelumnya, anggota Komisi IX Okky Asokawati menilai langkah pemerintah mengajukan upaya hukum banding menjadi kewajiban dalam rangka membela warga negaranya sebagaimana amanat konstitusi.

Kasus Rita terjadi 2013 silam. Semestinya, aparat pemerintah sudah dapat melakukan pendampingan sejak kasus tersebut bergulir di awal. Langkah tersebut penting dilakukan untuk memastikan proses hukum yang dilakukan dalam keadaan benar dan tepat.

Menurutnya, putusan pengadilan tingkat pertama dengan vonis mati memang jauh dari rasa keadilan bagi Rita. Pasalnya, sedari awal  Rita diketahui hanya dijebak dalam kasus narkoba.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu berpandangan perlunya perubahan pendekatan penanganan kasus hukum yang terjerat TKI. Pola menunggu di hilir dalam penanganan kasus hukum semestinya ditinggalkan. Kementerian Luar Negeri mesti aktif dan responsif terhadap setiap persoalan yang menimpa TKI di luar negeri.

“Rumusnya, koordinasi antar instansi pemerintahan seperti Kemenlu,  Kemnaker, dan BNP2TKI harus lebih dikonkretkan,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait