Inilah 10 Aturan Baru Tata Cara Penggunaan TKA yang Perlu Dipahami
Workshop Hukumonline:

Inilah 10 Aturan Baru Tata Cara Penggunaan TKA yang Perlu Dipahami

Sekarang, masa berlaku RPTKA sesuai perjanjian kerja antara pemberi kerja dengan tenaga kerja asing (TKA). TKA sektor tertentu bisa rangkap jabatan.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Ketujuh, TKA yang menjabat sebagai direktur atau komisaris sekaligus pemegang saham tidak perlu mengurus perizinan. Sebelumnya, kedua jabatan tinggi di perusahaan itu wajib mengantongi IMTA. Tapi bagi direksi dan komisaris yang posisinya bukan sebagai pemengang saham, Permenaker No. 10 Tahun 2018 mengamanatkan mereka untuk memiliki RPTKA.

 

(Baca juga: Larangan Rangkap Jabatan Tenaga Kerja Asing)

 

Kedelapan, saat ini pemberi kerja wajib memfasilitasi TKA untuk mendapat pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia. Ratih menekankan ini bukan syarat yang harus dipenuhi TKA sebelum datang ke Indonesia, tapi menjadi wajib ketika TKA sudah bekerja di Indonesia. Tujuannya, agar TKA yang menduduki jabatan teknis, ahli, dan profesional bisa mengalihkan pengetahuannya kepada tenaga kerja lokal pendamping.

 

Selain itu, tidak semua TKA bisa berbahasa Inggris, seperti TKA dari Jepang dan China. Oleh karenanya pemberi kerja wajib memfasilitasi pelatihan bahasa Indonesia agar TKA bisa berkomunikasi dengan tenaga kerja pendamping.

 

Kesembilan, kini rangkap jabatan tak hanya untuk direksi dan komisaris. Ada 3 sektor lain yang boleh mengampu lebih dari 1 jabatan yakni pendidikan dan pelatihan vokasi, migas (K3S), dan ekonomi digital. Kesepuluh, dalam keadaan darurat, TKA bisa bekerja terlebih dulu baru kemudian mengurus RPTKA. Sebelumnya, RPTKA diurus berbarengan dengan masuknya TKA. Permenaker No. 10 Tahun 2018 mengatur ada empat jenis RPTKA yakni darurat dan mendesak, sementara, jangka panjang, dan perubahan.

 

Kepala Subbagian Penempatan Tenaga Kerja Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan, Agung Sugiri, memaparkan untuk RPTKA darurat dan mendesak hanya untuk pekerjaan yang tidak terencana dan perlu penanganan secara cepat seperti bencana alam, kerusakan mesin, dan kerusuhan. Permohonan RPTKA paling lambat 2 hari setelah TKA bekerja di Indonesia. Proses penerbitan RPTKA 1 hari dan masa berlakunya paling lama 1 bulan dan tidak dapat diperpanjang.

 

(Baca juga: Menimbang Urgensi Pembentukan Pansus Angket TKA)

 

RPTKA Sementara, hanya bisa digunakan dalam pekerjaan terkait pembuatan film komersial, melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia. Kemudian pemasangan mesin dan layanan purnajual serta jasa impresariat. Proses penerbitan RPTKA 2 hari dan masa berlakunya paling lama 6 bulan dan tidak bisa diperpanjang.

 

Agung menjelaskan Permenaker 10 Tahun 2018 mempertegas sanksi administratif bagi pihak yang melanggar aturan penggunaan TKA. Bentuknya mulai dari penundaan pelayanan, penghentian sementara proses perizinan TKA, pencabutan notifikasi, dan tidak menutup kemungkinan ada sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Tags:

Berita Terkait