Inilah 10 Aturan Baru Tata Cara Penggunaan TKA yang Perlu Dipahami
Workshop Hukumonline:

Inilah 10 Aturan Baru Tata Cara Penggunaan TKA yang Perlu Dipahami

Sekarang, masa berlaku RPTKA sesuai perjanjian kerja antara pemberi kerja dengan tenaga kerja asing (TKA). TKA sektor tertentu bisa rangkap jabatan.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Sanksi penundaan pelayanan diberikan kepada pemberi kerja yang tidak mengikutsertakan TKA dalam program asuransi nasional dan program jaminan sosial nasional. Tidak memberi laporan rutin setiap tahun kepada Menteri terkait pelaksanaan dan berakhirnya penggunaan TKA.

 

Sanksi penghentian sementara proses perizinan TKA diberikan jika pemberi kerja tidak memiliki RPTKA, tidak menunjuk tenaga kerja pendamping, tidak melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja pendamping. “Tidak memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia kepada TKA,” urai Agung.

 

Terakhir, sanksi pencabutan notifikasi, dikenakan kepada pemberi kerja yang mempekerjakan TKA pada jabatan terlarang dan tidak membayar Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKP-TKA).

Tags:

Berita Terkait