Inilah Kronologis Pengembalian Berkas Asian Agri
Berita

Inilah Kronologis Pengembalian Berkas Asian Agri

Tiba-tiba kuasa hukum Asian Agri justru merekomendasikan lain ketika kesepakatan telah diambil. Pihak Asian Agri pun menolak menadatangani Berita Acara Pengembalian dokumen.

Sut
Bacaan 2 Menit

 

Kedua belah pihak kemudian sepakat untuk melakukan konferensi pers pada hari itu. Menurut Djoko, Yan Apul serta Funadi Wongso (Jakarta Regional Office Head Asian Agri) sudah menegaskan bahwa pelaksanaan pengembalian dokumen telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan tidak akan melakukan gugatan praperadllan lagi.

 

Namun, lanjutnya, pada waktu akan memproses penandatanganan Berita Acara Pengembalian dokumen, Funadi Wongso malah tidak mau menandatangani Berita Acara Pengembalian dokumen setelah mendapat masukan dari pengacara Asian Agri yang lain yakni Alamsyah Hanafiah. Alasannya, kata Djoko, pengembalian berkas tidak dlhadiri oleh jurusita pengadilan. Selain itu, Ditjen Pajak belum melakukan pemeriksaan fisik atas seluruh dokumen secara satu persatu dengan dibuat perincian dokumen.

 

Alasan tersebut, menurut Djoko terkesan mengada-ada. Pasalnya, kata dia, Ditjen Pajak sudah menjelaskan kepada Asian Agri bahwa pihaknya telah mengirimkan surat No. SR-123/PJ.054/2008 tanggal 15 September 2008 kepada Panitera PN Jakarta Selatan. Surat itu meminta agar juru sita hadir dalam pelaksanaan putusan praperadilan tersebut.

 

Juru sita sendiri sudah menjawab secara lisan kepada Penyidik Ditjen Pajak. Menurut juru sita, mereka tidak berkewajiban untuk hadir dan melihat atau mendengarkan pelaksanaan pengembalian dokumen sesuai putusan praperadilan tersebut.

 

Lagi pula, tambah Djoko, kesepakatan sudah dicapai antara Ditjen Pajak dengan Asian Agri, bahwa pemeriksaan fisik dokumen dilakukan secara sampling dan sudah dilaksanakan. Hasilnya telah sesuai antara fisik di dalam dus dengan daftar dokumen sebagai lampiran Berita Acara Pengembalian. Namun kesepakatan tersebut diingkari sendiri oleh Wajib Pajak (Asian Agri, red), sesal Djoko.

 

Karena ditolak, pihak Ditjen Pajak dan Asian Agri kemudian menandatangani Berita Acara Penolakan Menerima Pengembalian Benda Sitaan. Untuk pengamanan barang bukti (dokumen), Penyidik Ditjen Pajak melakukan penyitaan ulang sesuai Penetapan Izin Penyitaan PN Jakarta Pusat No. 1620/Pen.Pid/2008/PN.JKT.PST. tanggal 23 Juli 2008.

 

Sementara mengenai permintaan Asian Agri untuk diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) Ditjen Pajak tidak bisa memenuhinya. Djoko mengatakan di dalam proses penyidikan tidak dapat diterbitkan SKP, lantaran pelanggaran yang dilakukan oleh Asian Agri merupakan tindak pidana perpajakan dan bukan pelanggaran administrasi.

Tags: