Inilah PP yang Membuka Peluang Tenaga Profesional Menjadi ASN
Berita

Inilah PP yang Membuka Peluang Tenaga Profesional Menjadi ASN

Setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi calon PPPK setelah memenuhi persyaratan.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Menurut PP ini, seleksi pengadaan PPPK terdiri atas 2 (dua) tahap, yaitu: a. seleksi administrasi; dan b. seleksi kompetensi.

 

Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK, menurut Perpres ini, mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

 

Sedangkan untuk pelamar JPT utama tertetu dan JPT madya tertentu yang telah lulus seleksi pengadaan PPPK, selain mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas, juga mempertimbangkan masukan masyarakat sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

 

“PPK mengumumkan pelamar yang dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK secara terbuka, berdasarkan penetapan hasil seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud,” bunyi Pasal 28 PP ini.

 

Selanjutnya, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud diangkat sebagai calon PPPK, tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, anggota Polri atau PPPK sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon PPPK.

 

Pengangkatan calon PPPK sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, ditetapkan oleh PPK, yang disampaikan kepada Kepala BKN untk memperoleh nomor induk PPPK.

 

Menurut Perpres ini, pelamar PPPK yang dinyatakan lulus seleksi wajib menyerahkan kelengkapan administrasi kepada Pejabat yang Berwenang (PyB) untuk ditetapkan pengangkatannya sebagai PPPK.

Tags:

Berita Terkait