Inilah Putusan MK tentang Kemandirian KIP
Berita

Inilah Putusan MK tentang Kemandirian KIP

Mahkamah berpendapat permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Komisi Informasi Pusat. Foto: Sgp
Komisi Informasi Pusat. Foto: Sgp
Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak dan tidak menerima pengujian UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang dimohonkan 22 orang komisioner Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi Daerah serta beberapa warga negara selaku pembayar pajak.

“Permohonan Pemohon IV, Pemohon VII, Pemohon X, Pemohon XI, Pemohon XII, Pemohon XIII, Pemohon XV, Pemohon XVI, Pemohon XVII, Pemohon XVIII, Pemohon XIX, Pemohon XXI, Pemohon XXII, dan Pemohon XXIII tidak dapat diterima. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya,” ujar Ketua Majelis MK, Arief Hidayat saat membacakan putusan bernomor 116/PUU-XII/2014 di ruang sidang MK, Selasa (04/8).

Para pemohon meminta MK menguji rumusan Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 28 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); Pasal 29 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); dan Pasal 32 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU KIP karena dinilai bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945.

Ketentuan itu juga telah mengakibatkan kerugian secara langsung atau tidak langsung atau setidak-tidaknya potensial merugikan hak-hak konstitusional Pemohon untuk menjalankan tugas dan wewenang sebagai komisioner pada Komisi Informasi dalam memberikan jaminan kepada warga negara untuk memperoleh informasi, atau hak untuk memperoleh informasi sebagaimana dimaksud Pasal 28F UUD 1945.

Misalnya, dalam Pasal 29 ayat (2) hingga ayat (5) UU KIP terkait pengaturan kesekretariatan komisi. Para pemohon merasa selama ini kesekretariatan KIP tidak independen karena sebagian kewenangannya dijalankan pemerintah.Mereka menilai Komisi Informasi sebagai lembaga semi-peradilan yang memutus sengketa antara badan publik dengan pemohon informasi publik seharusnya menjadi lembaga mandiri seperti dimaksud Pasal 23 UU KIP. Artinya, dalam menjalankan tugasnya, Komisi Informasi seharusnya lepas dari kepentingan (pemerintah) dan pihak yang berperkara.

Dalam petimbangannya, Mahkamah menyatakan pengertian “mandiri” dalam kaitan dengan kemandirian Komisi Informasi tidak bersangkut paut dengan prinsip kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Dengan demikian, dalil para Pemohon Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2); Pasal  28 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); Pasal 29 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); dan Pasal 32 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU KIP bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum.

Menurut Mahkamah pengertian “mandiri” dalam kemandirian Komisi Informasi telah dijelaskan dengan sangat tegas dalam Pasal 23 UU KIP. Lagipula, tidak terdapat alasan kuat menerima argumentasi adanya unsur pemerintah dalam keanggotaan Komisi Informasi akan serta-merta berpengaruh pada hilangnya independensi Komisi Informasi saat menjalankan  tugas, dan wewenang, termasuk memutus sengketa informasi publik.

“UU KIP tidak menentukan unsur pemerintah itu dengan sendirinya berasal dari aparat atau pegawai pemerintah. Bahkan, kalaupun unsur pemerintah diartikan aparat pemerintah, hal itu tidak otomatis yang bersangkutan tidak independen. Sebab, semua calon anggota Komisi Informasi termasuk dari unsur pemerintah harus memenuhi persyaratan yang sama dengan calon yang berasal dari unsur masyarakat,” ujar Hakim Konstitusi, Maria Farida Indrati.

Demikian pula, Sekretariat Komisi Informasi, di pusat maupun di daerah hanya sebagai birokrasi pendukung agar dapat melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya. “Jika dalil kesekretariatan Komisi Informasi dilaksanakan oleh Pemerintah dan berada di bawah kementerian negara akan menghambat kemandirian Komisi Informasi tidaklah dapat diterima.”

Terkait pengangkatan calon anggota Komisi Informasi baik Komisi Informasi Pusat maupun daerah (provinsi dan kabupaten/kota), pada dasarnya berlaku ketentuan yang sama. Selain harus memenuhi ketentuan syarat-syarat umum seperti diatur Pasal 30 ayat (1) UU KIP, rekrutmen yang dilakukan Pemerintah harus dilaksanakan secara terbuka, jujur, dan objektif [Pasal 30 ayat (2) UU KIP].

Dengan proses yang demikian ketat Mahkamah tidak melihat ada alasan yang cukup dan mendasar untuk menyatakan adanya keterlibatan pemerintah dan DPRD dalam proses rekrutmen calon anggota Komisi Informasi akan menjadikan Komisi Informasi kehilangan independensi atau kemandiriannya, apalagi menyatakan bertentangan dengan UUD 1945. “Mahkamah berpendapat permohonan para Pemohon  tidak beralasan menurut hukum.”
Tags:

Berita Terkait