Mereka menilai Komisi Informasi sebagai lembaga semi peradilan yang memutus sengketa antara badan publik dengan pemohon informasi publik seharusnya menjadi lembaga mandiri dan independen seperti dimaksud Pasal 23 UU KIP. Artinya, dalam menjalankan tugasnya, Komisi Informasi seharusnya lepas dari kepentingan (pemerintah) dan pihak yang berperkara.
Karenanya, para pemohon meminta Pasal 29 ayat (2), (3), (4), (5) UU KIP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut: (2) Sekretariat Komisi Informasi dilaksanakan oleh kesekretariatan Komisi Informasi Pusat; (3) Sekretariat Komisi Informasi Pusat dipimpin oleh Sekjen yang diusulkan oleh Komisi Informasi Pusat kepada presiden; (4) Sekretariat Komisi Informasi Provinsi dilaksanakan oleh sekretaris yang diusulkan oleh Komisi Informasi Provinsi kepada Komisi Informasi Pusat; dan (5) Sekretariat Komisi Informasi kabupaten/kota dilaksanakan oleh sekretaris yang diusulkan oleh Komisi Informasi kabupaten/kota kepada Komisi Informasi Provinsi.
video conferenceUU Nomor 14 Tahun 2008
Komisi Informasi sebagai lembaga independen dan mandiri seperti disebut Pasal 1 ayat (4) dan Pasal 23 UU KIP. Ketentuan itu mengandung arti sudah seharusnya Komisi Informasi ditempatkan pada posisinya yang sesungguhnya sebagai lembaga mandiri.
Dia mencontohkan salah satu ciri kemandirian Komisi Informasi mengenai pemilihan komisioner. Proses ini melibatkan dua lembaga eksekutif dan legislatif. Namun, mengenai kemandirian lembaga, Komisi Informasi ini masih jauh dari harapan karena masih di bawah pengaruh pemerintah.
Komisi Informasi sangat bergantung pada peran pemerintah baik dalam mendukung administrasi, keuangan, tata kelola, maupun pertanggungjawaban. Ini menunjukkan desain kelembagaan Komisi Informasi sesungguhnya bukan lembaga mandiri dan independen.
legal policyUU KIP sendiri
UU Nomor 30 Tahun 2002
Terlebih, Komisi Informasi sebagai lembaga semi peradilan yang berwenang menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi atau ajudikasi nonlitigasi yang putusannya setara dengan pengadilan. Sebagai lembaga semi peradilan, kata Saldi, sudah sepatutnya Komisi Informasi lepas dari bentuk intervensi.
“Bagaimana mungkin Komisi Informasi bisa profesional jika komponen tata kelolanya justru terdapat peran pemerintah, dimana pemerintah pihak yang potensial menjadi pemohon dalam sengketa informasi publik,” tegasnya.
Pengujian UU KIP diajukan sejumlah komisioner Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi Daerah, ditambah seorang wartawan dan dua orang warga negara yang mempersoalkan Pasal 29 ayat (2), (3), (4), (5) UU KIP terkait pengaturan kesekretariatan komisi. Mereka merasa selama ini kesekretariatan KIP tidak independen karena sebagian kewenangannya dijalankan pemerintah.