MK Diminta Luruskan Posisi Komisi Informasi
Berita

MK Diminta Luruskan Posisi Komisi Informasi

Sebagai lembaga semi peradilan, sudah sepatutnya Komisi Informasi lepas dari bentuk intervensi.

ASH
Bacaan 2 Menit
Komisi Informasi Pusat. Foto: Sgp
Komisi Informasi Pusat. Foto: Sgp
Penempatan posisi Komisi Informasi di bawah komponen tata kelola pemerintah adalah bentuk intervensi negara terhadap pemenuhan hak masyarakat atas informasi publik. Hal ini bisa menimbulkan gesekan kepentingan atau konflik kepentingan. Karenanya, Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk meluruskan kedudukan Komisi Informasi sebagai lembaga independen dan mandiri.   Pandangan itu disampaikan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Prof Saldi Isra saat memberi keterangan sebagai ahli lewat di Univeristas Andalas Padang dalam sidang pengujian Pasal 29   tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) di Gedung MK, Selasa (13/1).   Saldi menegaskan politik hukum pembentuk Undang-Undang telah menentukan       “Kondisi ini tentu bertentangan dengan politik hukum atau penempatan Komisi Informasi sebagai lembaga seperti dijamin Pasal 1 ayat (4) dan Pasal 23 . Ini dapat dibaca bentuk ketidakkonsistenan pembentuk UU yang akan menyebabkan potensi kemandulan Komisi Informasi,” kata dia.     Menurut Guru Besar Hukum Tata Negara itu, kemandirian Komisi Informasi tidak bisa dibedakan layaknya sifat mandiri pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai Pasal 22 E ayat (5) UUD dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tentang KPK.      

Mereka menilai Komisi Informasi sebagai lembaga semi peradilan yang memutus sengketa antara badan publik dengan pemohon informasi publik seharusnya menjadi lembaga mandiri dan independen seperti dimaksud Pasal 23 UU KIP. Artinya, dalam menjalankan tugasnya, Komisi Informasi seharusnya lepas dari kepentingan (pemerintah) dan pihak yang berperkara.

Karenanya, para pemohon meminta Pasal 29 ayat (2), (3), (4), (5) UU KIP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut: (2) Sekretariat Komisi Informasi dilaksanakan oleh kesekretariatan Komisi Informasi Pusat; (3) Sekretariat Komisi Informasi Pusat dipimpin oleh Sekjen yang diusulkan oleh Komisi Informasi Pusat kepada presiden; (4) Sekretariat Komisi Informasi Provinsi dilaksanakan oleh sekretaris yang diusulkan oleh Komisi Informasi Provinsi kepada Komisi Informasi Pusat; dan (5) Sekretariat Komisi Informasi kabupaten/kota dilaksanakan oleh sekretaris yang diusulkan oleh Komisi Informasi kabupaten/kota kepada Komisi Informasi Provinsi.


video conferenceUU Nomor 14 Tahun 2008

Komisi Informasi sebagai lembaga independen dan mandiri seperti disebut Pasal 1 ayat (4) dan Pasal 23 UU KIP. Ketentuan itu mengandung arti sudah seharusnya Komisi Informasi ditempatkan pada posisinya yang sesungguhnya sebagai lembaga mandiri.

Dia mencontohkan salah satu ciri kemandirian Komisi Informasi mengenai pemilihan komisioner. Proses ini melibatkan dua lembaga eksekutif dan legislatif. Namun, mengenai kemandirian lembaga, Komisi Informasi ini masih jauh dari harapan karena masih di bawah pengaruh pemerintah.

Komisi Informasi sangat bergantung pada peran pemerintah baik dalam mendukung administrasi, keuangan, tata kelola, maupun pertanggungjawaban. Ini menunjukkan desain kelembagaan Komisi Informasi sesungguhnya bukan lembaga mandiri dan independen.

legal policyUU KIP sendiri

UU Nomor 30 Tahun 2002

Terlebih, Komisi Informasi sebagai lembaga semi peradilan yang berwenang menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi atau ajudikasi nonlitigasi yang putusannya setara dengan pengadilan. Sebagai lembaga semi peradilan, kata Saldi, sudah sepatutnya Komisi Informasi lepas dari bentuk intervensi.

“Bagaimana mungkin Komisi Informasi bisa profesional jika komponen tata kelolanya justru terdapat peran pemerintah, dimana pemerintah pihak yang potensial menjadi pemohon dalam sengketa informasi publik,” tegasnya.

Pengujian UU KIP diajukan sejumlah komisioner Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi Daerah, ditambah seorang wartawan dan dua orang warga negara yang mempersoalkan Pasal 29 ayat (2), (3), (4), (5) UU KIP terkait pengaturan kesekretariatan komisi. Mereka merasa selama ini kesekretariatan KIP tidak independen karena sebagian kewenangannya dijalankan pemerintah.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait