ORI dan KIP Kolaborasi Tingkatkan Pelayanan Publik
Berita

ORI dan KIP Kolaborasi Tingkatkan Pelayanan Publik

Pelayanan publik mustahil menjadi baik tanpa keterbukaan informasi.

HAG
Bacaan 2 Menit
Anggota Ombudsman, Budi Santoso. Foto: SGP
Anggota Ombudsman, Budi Santoso. Foto: SGP

Dua lembaga negara dengan lingkup kewenangan yang bersinggungan, Ombudsman RI dan Komisi Informasi Pusat (KIP) menjalin kerjasama. Formalitas kerjasama dalam rangka transparansi informasi pelayanan publik itu dituangkan dalam sebuah nota kesepahaman yang dibahas oleh masing-masing perwakilan lembaga di Kantor ORI, Selasa (30/12).

Kerjasama ORI dan KIP akan meliputi pertukaran data/informasi, pendidikan/ pelatihan bersama, sosialisasi bersama, penelitian dan pengembangan, serta pertukaran narasumber. Selain itu, kerjasama juga melingkupi komponen standar pelayanan publik yang mewajibkan akses informasi terbuka terkait dasar hukum pelayanan, persyaratan, sistem, mekanisme dan prosedur, dan sebagainya.

Komisioner ORI Bidang Penyelesaian Laporan, Budi Santoso mengatakan ORI dan KIP memiliki banyak irisan terkait tugas dan kewenangan. Oleh karenanya, kedua lembaga sepakat untuk bersinergi agar dapat memberikan manfaat kepada masyarakat. Tindak lanjut dari nota kesepahaman ini, kata Budi, akan disiapkan keputusan bersama.

“Langkah ini dilakukan karena Ombudsman menilai tidak mungkin pelayanan publik dapat menjadi baik bila belum ada keterbukaan informasi pada kantor-kantor penyedia layanan publik,” ujar Budi.

Selain itu, menurut Budi, ORI tidak dapat bekerja sendiri. Meskipun telah memiliki 32 kantor perwakilan, dia menegaskan ORI membutuhkan kerjasama dengan lembaga-lembaga terkait seperti KIP.

John Fresly, Wakil Ketua KIP, mengatakan nota kesepahaman antara ORI dan KIP dicanangkan untuk periode lima tahun. Melalui kerjasama ini, lanjut dia, kedua lembaga mencoba mengoptimalkan kewenangannya masing-masing untuk mengawasi penyelenggaraan negara.

“KIP punya kewenangan untuk keterbukaan informasi publik, dimana kami punya kewenangan akses informasi yang ada pada badan publik sehingga dapat diakses oleh masyarakat,” paparnya.

Tags:

Berita Terkait