“Bahkan, praktik excise avoidance ini diduga juga dilakukan oleh perusahaan besar. Dapat dibayangkan dampak yang ditimbulkan apabila insentif bagi perusahaan kecil justru dimanfaatkan perusahaan rokok besar. Di satu sisi terjadi persaingan yang tidak adil, penerimaan terganggu, dan misi pengendalian pun akan meleset,” tambahnya.
Delapan, untuk mendukung pencapaian target penerimaan DJBC, Yustinus mendukung upaya ekstensifikasi barang kena cukai yang didasarkan pada pertimbangan perlunya pengendalian konsumsi terhadap barang yang menciptakan eksternalitas negatif bagi masyarakat. Konsistensi dan keteguhan hati Pemerintah diuji sekaligus perlu terus diyakinkan, semata-mata bagi kebaikan publik.
Empat Program
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP, Yon Arsal, menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki empat strategi perpajakan guna mengoptimalisasi penerimaan pajak di tahun 2018.
Empat program tersebut adalah, pertama, pelayanan dan penyuluhan termasuk pengelolaan SPT. Kedua, pengelolaan dan pemanfaatan data. Ketiga, ekstensifikasi, pengawasan, pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum. Keempat, peningkatan kapasitas organisasi dan SDM.
“DJP juga memiliki program inklusi kesadaran pajak dalam pendidikan sejak 2017. Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran perpajakan peserta didik, guru dan dosen yang dilakukan melalui integrasi materi kesadaran pajak dalam kurikulum, pembelajaran, dan perbukuan.
















