Inilah Tantangan Sektor Perpajakan Indonesia yang Patut Dicermati
Berita

Inilah Tantangan Sektor Perpajakan Indonesia yang Patut Dicermati

DJP sudah membentuk empat program untuk mengoptimalkan penerimaan pajak di Tahun 2018.

Fitri N. Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Pertama, dengan kinerja perpajakan seperti saat ini dan diasumsikan trennya bertahan hingga akhir tahun, Yustinus memproyeksikan kinerja penerimaan pajak di akhir tahun akan mencapai 92% dari target APBN. Proyeksi ini lebih baik dibandingkan realisasi Tahun 2017 dan sebelumnya. Implikasinya defisit APBN akan lebih kecil.

 

Kedua, meski demikian, tekanan terhadap Pemerintah di sektor perpajakan tetap tinggi. Dinamika perekonomian global yang tercermin dalam dua indikator yaitu kenaikan harga minyak mentah dan depresiasi rupiah patut diwaspadai pengaruh dan dampaknya pada pencapaian penerimaan perpajakan. Program reformasi perpajakan perlu dilanjutkan dan dituntaskan dengan berfokus pada perbaikan regulasi, perbaikan prosedur, peningkatan kualitas dan integritas SDM, dan peningkatan layanan.

 

Ketiga, pemerintah perlu melakukan quick win yang dampaknya dirasakan langsung oleh wajib pajak. Selain untuk membangun mutual trust, hal ini penting untuk memastikan bahwa reformasi perpajakan merupakan pilihan kebijakan terbaik dan menjanjikan pencapaian hasil yang signifikan di masa mendatang. Selain pelayanan, fairness audit pajak melalui CRM (Compliance Risk Management) perlu segera direalisasikan.

 

(Baca juga: Salah Kaprah Soal Pengampunan Pajak ‘Jilid II’)

 

Keempat, Yustinus juga mendukung segera dimulainya program pembaruan administrasi perpajakan (Core Tax System) dan berharap Presiden Jokowi dapat segera menandatangani Perpres yang menjadi dasar hukum pembaruan administrasi perpajakan. Implementasi program ini perlu diawasi bersama-sama dan dipastikan dapat terselenggarakan dengan governance yang baik.

 

Kelima, dalam jangka pendek, implementasi AEOI (Automatic Exchange of Information) perlu dibarengi kesiapan infrastruktur yang memberi kemudahan dan menjamin akurasi data, analisis, dan tindak lanjut. Fokus kepada wajib pajak yang tidak patuh, didukung data akurat, dan analisis yang kredibel merupakan pilihan terbaik dan akan berdampak bagi peningkatan kepatuhan pajak secara signifikan.

 

(Baca juga: Ditjen Pajak Minta Lembaga Keuangan Lapor Administrasi Terkait AeOI)

 

Keenam, dari sisi kepabeanan, optimalisasi fungsi pengawasan dan fasilitasi terus dilakukan dan memberi daya dukung bagi kinerja perekonomian nasional. Pertumbuhan kinerja penerimaan Kepabeanan dan Cukai kuartal-I 2018 sebesar 15,84% year-on-year. Capaian gemilang kinerja DJBC ini tak pelak hasil kontribusi kinerja penerimaan dari sektor cukai, terutama Cukai Hasil Tembakau (CHT). Pada kuartal I-2018, pertumbuhan penerimaan cukai mencapai 16,2%. Kenaikan ini merupakan kontribusi kenaikan tarif tertimbang sebesar 11,68% maupun kebijakan dari DJBC berupa pembayaran pelunasan maju pembelian pita cukai secara kredit, di samping pengawasan yang lebih baik.

 

Ketujuh, Kementerian Keuangan yang menerbitkan PMK No. 146/PMK.010/2017 yang memberikan roadmap simplifikasi tarif cukai rokok.  Hal ini diapresiasi oleh Yustinus., terutama karena Indonesia adalah salah satu negara dengan struktur tarif cukai terkompleks di dunia. Kompleksitas tersebut mengakibatkan maraknya praktik excise avoidance agar tarif yang dikenakan adalah tarif yang lebih rendah.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info