Insan Pers Tidak Memiliki Kekebalan Hukum
Berita

Insan Pers Tidak Memiliki Kekebalan Hukum

Jakarta, hukumonline. Hari ini, 9 Februari 2001, merupakan hari pers yang peringatannya dipusatkan di Solo. Sekalipun bebas menyebarkan berita, insan pers tidak memiliki kekebalan hukum. Karena itu pembentukan media watch sangat penting.

Nay/Amr/APr
Bacaan 2 Menit

Selain itu, juga ada ombudsman pers. Atmakusumah mencontohkan di AS atau Jepang, ombudsman pers dipekerjakan oleh perusahaan pers secara independen melakukan otokritik dan otokoreksi. Padahal di AS sendiri hanya 32 dari 1.500 surat kabar harian yang mempekerjakan ombudsman. Di Indonesia sendiri sudah ada dua surat kabar yang mempunyai tim ombudsman yaitu Jawa pos di Surabaya dan Kompas di Jakarta.

Atma juga menekankan pentingnya dewan pers. Ia mencontohkan, di Australia Pers Council berhasil menyelesaikan sampai 75% kasus gugatan masyarakat terhadap pemberitaan pers yang dianggap merugikan mereka dengan keputusan yang dapat diterima oleh kedua belah pihak. Bahkan di Inggris, Pers Complain Commision dapat menyelesaikan sampai 87% kasus serupa. Selebihnya, diselesaikan melalui pengadilan.

Ketiga lembaga itu terutama berfungsi untuk mengawasi penggunaan standar yang lazim di media pers dalam penyajian karya jurnalistik. Mereka juga mengawasi penataan media pers dan wartawan terhadap etika pers. Dalam hal ombudsman pers dan dewan pers, fungsinya ditambah dengan menyelesaikan kasus gugatan atau pengaduan masyarakat terhadap sajian pers yang dianggap merugikan mereka.

Atma juga mengaku risau terhadap Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK) di mana bukan hanya pembuat iklan yang bisa dipidana, tapi juga pemasang iklan. Menurutnya, tidak adil kalau surat kabar harus mencermati setiap iklan yang masuk.

Selain itu menurutnya, ada sepuluh atau sebelas undang-undang yang pasal-pasalnya dapat menelikung pers. Dan ada sekitar 42 pasal yang dapat membawa pers ke pengadilan, bahkan menghukum wartawannya selama enam sampai tujuh  tahun penjara. Ini tentu peringatan bagi wartawan agar tidak sembarang membuat berita.

 

Tags: