Insolvency Test Perlu Jadi Tolok Ukur Baru dalam Perkara Kepailitan
Utama

Insolvency Test Perlu Jadi Tolok Ukur Baru dalam Perkara Kepailitan

Karenanya insolvency test perlu diakomodasi dalam revisi UU Kepailitan agar putusan pailit tidak lagi semata-mata bertumpu pada pembuktian formal.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Revisi Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dinilai perlu mengubah paradigma penyelesaian perkara kepailitan di Indonesia. Selama ini, mekanisme kepailitan dinilai masih bertumpu pada pembuktian yang bersifat formal sehingga belum mampu mencerminkan kondisi keuangan perusahaan secara menyeluruh.

Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana, Dyah Hapsari Prananingrum, mengatakan pendekatan pembuktian sederhana dalam perkara kepailitan berpotensi mengakibatkan perusahaan yang sebenarnya masih memiliki prospek usaha kehilangan kesempatan untuk bertahan.

Kondisi tersebut, menurutnya, dapat mengganggu operasional bisnis hanya karena sengketa likuiditas jangka pendek atau persaingan usaha yang tidak sehat. Karena itu, penerapan insolvency test dalam revisi UU Kepailitan menjadi langkah penting untuk menggeser pendekatan pembuktian dari yang semata-mata prosedural menuju penilaian atas kondisi kesehatan keuangan perusahaan.

"Revisi undang-undang harus memberikan jawaban yang sinkron dan modern, khususnya bagi sektor bisnis. Regulasi juga harus mampu melindungi kepentingan kreditur, memberikan ruang penyelamatan bagi debitur yang beritikad baik, menjamin akuntabilitas kurator, sekaligus mengirimkan sinyal bahwa Indonesia merupakan negara yang aman dan memiliki kepastian hukum bagi investasi," ujarnya dalam Academia Lawfest Vol.6 bertajuk Masa Depan Hukum Kepailitan Indonesia: Menyeimbangkan Kepentingan Debitor, Kreditor, dan Iklim Investasi dalam Revisi UU Kepailitan, Selasa (4/8/2026).

Baca juga:

Bagi Dyah, penerapan insolvency test tidak akan menghambat penyelesaian sengketa utang. Sebaliknya, mekanisme tersebut justru dapat memperkuat kepastian hukum karena menghadirkan parameter yang objektif dan transparan dalam menentukan apakah suatu perusahaan layak dipailitkan.

Selain mendorong penerapan insolvency test, Dyah menilai revisi UU Kepailitan perlu mengadopsi prinsip-prinsip dalam UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency. Rezim kepailitan Indonesia saat ini masih bertumpu pada asas teritorial yang menyulitkan penanganan perkara yang melibatkan aset debitur di luar negeri.

Ia menyebut adopsi UNCITRAL Model Law setidaknya memberikan tiga manfaat. Pertama, memperkuat kerja sama antar peradilan lintas negara dalam menangani perkara kepailitan. Kedua, mempermudah pengakuan dan pelaksanaan putusan kepailitan lintas batas. Ketiga, meningkatkan perlindungan terhadap aset debitur yang berada di berbagai yurisdiksi.

"Langkah ini akan memberikan kepastian hukum yang lebih baik sekaligus menciptakan rasa aman bagi investor global yang berinvestasi di Indonesia," ujarnya.

Kepala Program Studi Magister Kenotariatan Sekolah Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas YARSI, Chandra Yusuf, menilai penentuan kondisi insolvensi tidak seharusnya hanya didasarkan pada syarat formal berupa adanya dua kreditur dan utang yang telah jatuh tempo. Berdasarkan pengalamannya di sektor perbankan, penilaian juga harus mempertimbangkan kondisi keuangan debitur secara substantif.

Menurut Chandra, kondisi keuangan perusahaan harus dinilai secara substantif melalui indikator seperti arus kas, neraca, laporan laba rugi, dan keberlangsungan usaha. Fluktuasi bisnis tidak otomatis menunjukkan insolvensi, sehingga perlu analisis menyeluruh untuk memastikan debitur benar-benar tidak mampu membayar utangnya.

Dia menilai revisi UU Kepailitan perlu mengakomodasi insolvency test agar hakim memiliki dasar yang lebih komprehensif dalam menilai kondisi debitur. Dengan demikian, regulasi tidak hanya melindungi kepentingan kreditur, tetapi juga memberikan ruang bagi debitur yang masih memiliki prospek usaha serta tetap menjaga kepercayaan investor.

“Dari undang-undang ini, yang memang harus diubah, untuk kepentingan, semuanya, baik investor, debitor, maupun kreditor,” ujarnya.

Soal penerapan prinsip UNCITRAL, ia  menilai harus disesuaikan dengan sistem hukum Indonesia yang menganut tradisi civil law. Sebab, banyak konsep kepailitan internasional berkembang dari sistem common law, sehingga tidak dapat diadopsi secara utuh. Indonesia perlu memilih prinsip yang relevan dan menyelaraskan dengan struktur hukum nasional, termasuk hukum perdata sebagai dasar hubungan utang-piutang.

"UNCITRAL bisa diadopsi, tetapi tidak seluruhnya. Harus dipilah dan disesuaikan dengan sistem hukum Indonesia agar tetap selaras dengan konsep hukum nasional," pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info