Besarnya aset perusahaan tidak menjamin suatu korporasi terbebas dari ancaman kepailitan. Dalam praktiknya, perusahaan dapat dinyatakan pailit atau masuk dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), meski nilai utang yang dipersoalkan relatif kecil dibandingkan total aset yang dimiliki.
Demikian disampaikan Managing Partner Arifudin Susanto Partnership (ASP) Law Firm, Muhamad Arifudin, dalam Breakout Session yang menjadi bagian dari rangkaian acara Indonesia Regulatory Compliance Awards (IRCA) 2026 bertajuk ‘Compliance-Based Financial Distress: Legal Strategies Amid Corporate Financial Crisis’, Jumat (22/5/2026).
Menurutnya, masih banyak perusahaan yang keliru memahami kepailitan sebagai persoalan besar-kecilnya utang. Padahal, yang menjadi perhatian utama adalah terpenuhinya syarat hukum dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK).
Kondisi ekonomi yang penuh tantangan belakangan ini dianggap berpotensi meningkatkan risiko perusahaan mengalami financial distress atau kesulitan keuangan. Tak jarang perusahaan gagal mengantisipasi kondisi tersebut karena kurang memahami aspek kepailitan maupun pentingnya kepatuhan dalam pengelolaan bisnis.
“Banyak perusahaan-perusahaan yang tidak mempunya strategi bagaimana menghadapi financial distress. Beberapa perusahaan kadang-kadang jatuh PKPU atau pailit hanya karena utang yang sangat kecil dibanding dengan aset,” ujarnya.
Baca juga:
- Compliance Jadi Kunci Ketahanan Perusahaan, Regulatory Compliance Summit 2026 Resmi Dibuka
- IRCA 2026 Hadirkan Regulatory Compliance Summit dan Empat Breakout Session Strategis
- Tak Sekadar Penghargaan, IRCA 2026 Pakai Standar Penilaian Tata Kelola ASEAN

Muhamad Arifudin saat berinteraksi dengan audience. Fotografer/HFW
Dia mengingatkan kepailitan tidak berarti perusahaan otomatis bangkrut. Kepailitan merupakan sita umum atas seluruh kekayaan debitor yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan kurator di bawah pengawasan hakim. Perusahaan dapat dipailitkan apabila memiliki sedikitnya dua kreditor dan minimal satu utang yang telah jatuh tempo serta dapat ditagih. Utang tersebut juga harus dapat dibuktikan secara sederhana atau tidak lagi menjadi objek sengketa.
















