Kepailitan Bukan Soal Besar-Kecil Utang, Tim Legal dan Compliance Perlu Waspadai Sinyal Financial Distress
IRCA 2026

Kepailitan Bukan Soal Besar-Kecil Utang, Tim Legal dan Compliance Perlu Waspadai Sinyal Financial Distress

Dari arus kas negatif hingga tim perusahaan terlalu gemuk dapat menjadi sinyal krisis keuangan perusahaan, jika terus diabaikan.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit
Managing Partner ASP Law Firm, Muhamad Arifudin dalam Breakout Session acara Indonesia Regulatory Compliance Awards (IRCA) 2026 bertajuk ‘Compliance-Based Financial Distress: Legal Strategies Amid Corporate Financial Crisis’, Jumat (22/5/2026). Fotografer/IHW
Managing Partner ASP Law Firm, Muhamad Arifudin dalam Breakout Session acara Indonesia Regulatory Compliance Awards (IRCA) 2026 bertajuk ‘Compliance-Based Financial Distress: Legal Strategies Amid Corporate Financial Crisis’, Jumat (22/5/2026). Fotografer/IHW

Besarnya aset perusahaan tidak menjamin suatu korporasi terbebas dari ancaman kepailitan. Dalam praktiknya, perusahaan dapat dinyatakan pailit atau masuk dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), meski nilai utang yang dipersoalkan relatif kecil dibandingkan total aset yang dimiliki.

Demikian disampaikan Managing Partner Arifudin Susanto Partnership (ASP) Law Firm, Muhamad Arifudin, dalam Breakout Session yang menjadi bagian dari rangkaian acara Indonesia Regulatory Compliance Awards (IRCA) 2026 bertajuk ‘Compliance-Based Financial Distress: Legal Strategies Amid Corporate Financial Crisis’, Jumat (22/5/2026).

Menurutnya, masih banyak perusahaan yang keliru memahami kepailitan sebagai persoalan besar-kecilnya utang. Padahal, yang menjadi perhatian utama adalah terpenuhinya syarat hukum dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK).

Kondisi ekonomi yang penuh tantangan belakangan ini dianggap berpotensi meningkatkan risiko perusahaan mengalami financial distress atau kesulitan keuangan. Tak jarang perusahaan gagal mengantisipasi kondisi tersebut karena kurang memahami aspek kepailitan maupun pentingnya kepatuhan dalam pengelolaan bisnis.

“Banyak perusahaan-perusahaan yang tidak mempunya strategi bagaimana menghadapi financial distress. Beberapa perusahaan kadang-kadang jatuh PKPU atau pailit hanya karena utang yang sangat kecil dibanding dengan aset,” ujarnya.

Baca juga:

 Hukumonline.com

Muhamad Arifudin saat berinteraksi dengan audience. Fotografer/HFW

Dia mengingatkan kepailitan tidak berarti perusahaan otomatis bangkrut. Kepailitan merupakan sita umum atas seluruh kekayaan debitor yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan kurator di bawah pengawasan hakim. Perusahaan dapat dipailitkan apabila memiliki sedikitnya dua kreditor dan minimal satu utang yang telah jatuh tempo serta dapat ditagih. Utang tersebut juga harus dapat dibuktikan secara sederhana atau tidak lagi menjadi objek sengketa.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info