Instansi Pemerintah Dilarang Merahasiakan RKA-DIPA
Berita

Instansi Pemerintah Dilarang Merahasiakan RKA-DIPA

UU KIP mengamanatkan keterbukaan informasi anggaran.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Instansi Pemerintah Dilarang Merahasiakan RKA-DIPA
Hukumonline

Forum Transparansi untuk Anggaran (Fitra) menilai laporan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tidak boleh dirahasiakan. Koordinator Advokasi Fitra, Muhammad Maulana mengatakan, setiap Badan Publik harus mengumumkan informasi publik secara berkala. Informasi yang harus dibuka itu antara lain RKA-DIPA.

Semangat membuka RKA-DIPA merujuk pada keterbukaan informasi Badan Publik berangkat dari Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Maulana menuturkan, berdasarkan pasal 9 UU KIP, Badan Publik diamanatkan untuk mengumumkan informasi publik secara berkala, baik itu informasi yang berkaitan dengan Badan Publik, kegiatan dan kinerja Badan Publik maupun laporan keuangan.

Secara lebih terperinci, lanjutnya, ketentuan pasal 9 tersebut diatur di dalam pasal 11 Peraturan Komisi Informasi Pusat (Perki) No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Apalagi, RKA-DIPA merupakan dokumen anggaran yang menjadi dasar setiap Badan Publik untuk melaksanakan setiap program dan kegiatanan, sehingga harus ada transparansi dan publik berhak untuk mengetahui.

"Pasal 23 Ayat 1 UU KIP serta peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan negara menyatakan bahwa asas pengelolaan keuangan negara adalah keterbukaan," kata Maulana.

Untuk itu, ia merekomendasikan agar Presiden SBY segera membuat Peraturan Presiden yang menjelaskan bahwa RKA-DIPA bukan rahasia dan perlu dipublikasikan. Pasalnya, keterbukaan informasi anggaran membutuhkan komitmen top leader pemerintahan, yaitu Presiden. Regulasi juga diperlukan untuk memberlakukan konsekuensi bagi Badan Publik ketika tidak mempublikasikan RKA-DIPA. "Konsekuensi bagi Badan Publik ketika tidak mempublikasikan RKA-DIPA juga belum jelas. Beda dengan publikasi lelang PJB," ujarnya.

Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Fitra untuk mengukur keterbukaan informasi anggaran berbasis website, RKA-DIPA belum sepenuhnya dilaporkan secara berkala oleh Badan Publik. Hanya ada delapan Kementerian, tiga Lembaga Negara dan 11 Pemerintah Provinsi yang telah mempublikasikan informasi anggaran untuk tahun 2011-2012.

Maulana menekankan, meski skor Open Budget Index (OBI) meningkat dari 51 ke 62 sejak 2010 ke 2012, namun RKA-DIPA belum dipublikasikan Badan Publik. Lagipula, website resmi Badan Publik belum optimal dimanfaatkan sebagai media publikasi informasi anggaran.

Tags:

Berita Terkait