Interpelasi KLBI dan BLBI Ditunda
Utama

Interpelasi KLBI dan BLBI Ditunda

Usulan interpelasi kasus KLBI dan BLBI kembali ditunda. Pengambilan keputusannya melalui mekanisme voting dilakukan Selasa pekan depan.

Lut
Bacaan 2 Menit
Interpelasi KLBI dan BLBI Ditunda
Hukumonline

 

Proses tidak transparan ini, kata Ade Nasution mendorong DPR untuk meminta kepada pemerintah mengkaji dan menelaah kembali seluruh proses perjanjian MSAA/MRNIA atau APU, khususnya yang sudah ditandatangani maupun belum ditanda tangani oleh para obligor.

 

Untuk para obligor yang belum menyelesaikan kewajiban kepada pemerintah seharusnya menempatkan perusahaan para obligor bermasalah di bawah pengawasan kejaksaan agung. Bila para obligor ternyata mengabaikan kesepakatan maupun ketentuan hukum yang berlaku seharusnya ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum, tuturnya.

 

Yang penting, lewat interpelasi ini dan jika semua anggota dewan setuju, kami tidak akan punya hutang sejarah terkait kasus BLBI, tambahnya.

 

Kandas

Namun, harapan Ade Nasution cs ternyata kandas di tengah jalan. Adalah partai-partai besar, yang memiliki kursi terbanyak di DPR menggagalkan upaya interpelasi tersebut. Sebut saja, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDIP dan Fraksi Demokrat. Dalam rapat paripurna yang mendengarkan penjelasan dari para penggagas interpelasi yang diwakili oleh Ade Nasution, ketiga fraksi ini secara tegas menolak gagasan interpelasi.

 

Kita menghargai usul interpelasi yang disampaikan teman-teman. Namun, ingat Komisi III dan Komisi XI yang menangani Panja BLBI belum kelar kerjanya. Hal ini sudah dilaporkan ke Bamus, ujar Panda Nababan dari Fraksi PDIP saat mengajukan interupsi.

 

Ditambah lagi, lanjut Panda, pemerintah sekarang dengan pemerintah sebelumnya tetap konsisten menunjuk Jaksa Agung untuk membentuk Tim BLBI. Dan, sekarang tim tersebut sudah bekerja. Alangkah baiknya, dengan menghargai usul interpelasi ini, DPR membuat tim untuk mengawasi apa yang dikerjakan pemerintah terkait masalah KLBI dan BLBI, tambahnya.

 

Pendapat Panda disambung oleh Darul Siska dari Fraksi Partai Golkar. Ia menekankan bahwa masalah KLBI dan BLBI merupakan masalah serius yang harus dicari solusinya secara arif dan bijak. Karena itu, menurutnya, Fraksi Partai Golkar tidak akan gegabah dengan adanya usulan interpelasi ini.

 

Saya mengusulkan, jika masih ada pendapat yang berkembang soal KLBI dan BLBI, mari kita dengarkan. Setelah itu, sidang kita skors untuk membuka forum lobi, mendekatkan dua pemikiran berbeda soal kasus ini. Sekali lagi, kami ingin masalah ini mendapat perhatian serius, ujarnya.

 

Tak mau kalah, Ketua Fraksi Partai Demokrat Syarif Hasan unjuk suara. Secara singkat, ia menyatakan setuju jika dibuka forum lobi sebelum pengambilan keputusan tentang interpelasi. Ini mekanisme yang paling baik untuk kita semua, tandasnya.

 

Sementara itu, dari kubu yang pro interpelasi juga tak mau kalah. Anggota dewan dari Fraksi PKB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa kasus KLBI dan BLBI merupakan masalah yang luar biasa. Faktanya, masalah ini sudah cukup lama dan belum ada penyelesaian secara tuntas yang memberikan kepastian hukum, hingga saat ini.

 

Bagi kami, semakin banyak instrumen yang dibentuk untuk segera menyelesaikan dan mentransparankan penyelesaikan kasus KLBI dan BLBI ini, akan semakin baik. Begitu pula dengan adanya interpelasi ini, yang akan mendukung kerja dari Panja Komisi III dan Komisi XI, ujarnya.

 

Pendapat Drajad Wibowo dari Fraksi PAN, tak jauh berbeda. Menurutnya, proses interpelasi yang sedang digagas ini merupakan faktor pendorong penyelesaian kasus KLBI dan BLBI maupun masalah perbankan lainnya secara hukum. Selama kasus ini diselesaikan di luar pengadilan, seterusnya akan menimbulkan kontroversi, ujarnya.

 

Adanya Panja BLBI di Komisi III dan Komisi XI, bagi Drajad tidak perlu diperdebatkan terlalu panjang. Masalah ini, kata Drajad bisa diselesaikan lewat Sidang Paripurna, sebagai pengambil keputusan tertinggi di DPR. Jika paripurna menyetujui interpelasi dan dibentuk Pansus, maka paripurna bisa memerintahkan pembubaran Panja di Komisi III dan Komisi XI. Jadi, tidak ada masalah, tuturnya.

 

Ditunda

Perdebatan antara yang pro dan kontra adanya interpelasi berlangsung alot. Bahkan, pimpinan sidang Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar sempat kebingungan, tidak tahu apa yang mesti dilakukan. Susah ini. Bagaimana, langsung voting atau lobi? tanyanya diselingi tertawa ringan.

 

Langsung saja, pernyataan Muhaimin dismbut riuh-rendah anggota DPR Lainnya. Di satu pihak, dengan lantang mereka berteriak, Voting!....Voting. Di pihak lain, tak kalah kerasnya berujar, Lobi!....Lobi! Suasana pun jadi gaduh.

 

Melihat suasana gaduh seperti itu, Panda Nababan langsung menyamber pengeras suara dan berteriak, Pimpinan...pimpinan. Tolong jangan sesati kami dengan situasi seperti ini. Di dalam Tatib jelas diatur bahwa keputusan diambil lewat musyawarah dulu. Kalau gagal di musyawarah baru diambil keputusan lewat suara terbanyak.

 

 

Merasa terpojok, akhirnya Muhaimin sambil mengetuk palu keras-keras menetapkan bahwa mekanisme forum lobi dibuka untuk pengambilan keputusan. Setelah itu sidang diskors.

 

Sama seperti di forum sidang paripurna, forum lobi berlangsung hampir dua jam sejak pukul 12.00 WIB. Begitu jarum jam menunjuk pukul 14, Muhaimin selaku pimpinan sidang mencabut skors dan melanjutkan sidang.

 

Dengan singkat, Muhaimian mengatakan bahwa sidang paripurna pengambilan keputusan interpelasi akan diputus dengan mekanisme voting pada Selasa depan (4/12). Alasannya untuk memberi kesempatan kepada fraksi-fraksi agar bisa berkonsolidasi dan kita masih ada agenda lain yakni pembahasan RUU Evaluasi APBN 2005, ujarnya mantap.

 

Mendengar keputusan itu, anggota DPR ramai-ramai mengajukan interupsi. Namun, Muhaimin jalan terus.

Beginilah jadinya, kalau sebuah persoalan jatuh ke tangan anggota DPR. Bukannya selesai, persoalan itu malah berlarut-larut dan ujung-ujungnya kandas di tengah jalan.

 

Kiasan itu tampaknya cocok untuk menggambarkan penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI). Berlarut-larut tanpa ada hasil di Komisi III yang dilanjutkan dengan pembentukan Panja BLBI di Komisi XI, mendorong 71 orang anggota dewan mencoba menggagas interpelasi BLBI.

 

Kami sadar dan memahami kompleksitas masalah BLBI atau KLBI ini. Masalah ini sudah berurat akar dan cukup lama menjadi benalu ekonomi nasional. Tanpa mengurangi rasa hormat usaha yang dilakukan teman-teman di Komisi III dan Panja Komisi XI, kami ingin memperoleh penjelasan segamblang-gamblangnya dari pemerintah soal BLBI ini, ujar Ade Daud Nasution kepada sejumlah wartawan di sela-sela Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Selasa (27/11). Salah satu agenda dalam rapat paripurna itu adalah mendengarkan penjelasan dan pengambilan keputusan terkait interpelasi KLBI dan BLBI.

 

Ade Nasution, yang mewakili para penggagas dan pengusul, menegaskan ada beberapa alasan dan pertimbangan mendasar yang mendorong usulan perlunya interpelasi KLBI dan BLBI ini.

 

Tentu saja, yang paling mencolok adalah soal berlarut-larutnya penyelesaian KLBI/BLBI yang menyangkut uang negara senilai Rp 680 triliun. Akibatnya, negara harus menanggung beban bunga lewat APBN setiap tahun sebesar Rp 60 triliun. Beban bunga yang harus dibayar negara setiap tahun tidak mengalami perubahan signifikan, apalagi hutang pokoknya, tandasnya.

 

Hal ini, lanjut Ade Nasution, karena penanganan masalah KLBI/BLBI tidak terungkap secara transparan baik terkait alokasi dana maupun institusi keuangan yang harus bertanggung jawab menyelesaikannya. Pemerintah kurang maksimal dalam mengambil inisiatif dan langkah tegas dalam menyelesaikan kasus ini, keluhnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info