Interplasi Lapindo Tercekat
Berita

Interplasi Lapindo Tercekat

Dari 225 anggota pengusul, yang hadir tak lebih dari 50 orang.

Ycb
Bacaan 2 Menit

 

Saya mengusulkan Dewan membentuk tim khusus yang mengawasi pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) 14/2007, ungkap Darul Siska (FPG). Perpres yang dimaksud merupakan peraturan tata cara pelunasan ganti rugi bagi warga. Sayang perpres tersebut juga dirasa kurang memadai aspirasi warga.

 

Presiden sudah berkantor selama tiga hari. Pemerintah sudah serius melihat kasus ini. Makanya, untuk tetap mengontrolnya, saya usulkan pembentukan tim teknis pengawasan Lapindo, ujar Syarif Hasan.

 

Dengan adanya tim khusus ini, baik Golkar maupun Demokrat berniat meredam hak interplasi ini.

 

Suasana sidang pun mulai menyepi. Jumlah anggota yang masih berminat mengikuti agenda hingga tuntas makin menyurut. Tentu saja, secara fisik, kuorum tak terpenuhi. Posisi dilematis ini membuat Agung, yang dari FPG, menskors sidang. Masa jeda ini Agung gunakan untuk mengumpulkan pimpinan kesepuluh fraksi di ruang lobi.

 

Lobi pun berjalan alot hingga hampir satu jam. Nampak Alvin Lie (FPAN), Panda Nababan (FPDIP), Suharsoyo (FPG), Kasmawati Basalamah (FBR), dan pimpinan fraksi lainnya keluar ruang lobi pada saat menjelang petang.

 

Tak ada kesepakatan untuk mengesahkan interplasi kali ini. Mau bagaimana lagi? Posisinya lima lawan lima, cerita Suharsoyo, Wakil Ketua FPG seusai lobi. Menurut Suharsoyo, pengambilan keputusan saat itu juga rasanya tak mungkin lantaran jumlah anggota tak memenuhi kuorum.

 

Toh keinginan mereka sudah terpenuhi. Agenda kali ini hanya mendengarkan pengajuan alasan interplasi. Bukannya memutuskan menerima interplasi. Itu bisa dalam sidang paripurna yang lain, sambung Suharsoyo. Ia justeru berbalik mempertanyakan keseriusan para interplator. Dari 225 orang toh tak lebih dari 50 anggota yang masih bertahan di ruang sidang. Mereka sendiri serius nggak?

 

Terpisah, Panda Nababan menegaskan para pengusung interplasi ini tetap serius. Kalau secara fisik tidak kuorum, itu sudah sejak angenda sebelumnya. Kenapa masih bisa mengesahkan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU)? tanya mantan wartawan itu.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info