Intimidasi yang Dialami Tempo, Ancaman Nyata Terhadap Kebebasan Berekspresi
Berita

Intimidasi yang Dialami Tempo, Ancaman Nyata Terhadap Kebebasan Berekspresi

​​​​​​​Menuntut Kapolri untuk melakukan perlindungan hukum kepada pers dan media.

M Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Koalisi Masyarakat Sipil saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (21/3). Foto: DAN
Koalisi Masyarakat Sipil saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (21/3). Foto: DAN

Persekusi dan intimidasi dalam bentuk demonstrasi yang dilakukan oleh massa Front Pembela Islam (FPI) akhir pekan lalu terhadap Redaksi Majalah  Tempo telah menimbulkan keprihatinan banyak pihak. Kali ini Koalisi Masyarakat Sipil yang tediri atas LBH Pers, Kontras, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Safenet ikut bersuara. Menurut mereka, peristiwa ini menunjukkan lemahnya perlindungan hukum terhadap kebebasan berekspresi.

 

Bila hal ini dibiarkan, Koalisi khawatir, akan muncul organisasi lain yang melakukan tindakan serupa. “Kami memandang persekusi dan intimidasi ini, bukan hanya sebagai ancaman kepada majalah Tempo, tetapi juga merupakan ancaman nyata kepada semua media di Indonesia,” ujar Direktur Eksekutif LBH Pers, Nawawi Bahrudin di Jakarta, Rabu (21/3).

 

Menurut Nawawi, apa yang dilakukan oleh Tempo adalah sebuah kegiatan jurnalistik yang dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pasal 28F UUD 1945. Ia menilai, Tempo telah menjalankan fungsi pers yakni sebagai lembaga kontrol yang menjunjung tingi nilai-nilai dasar demokrasi.

 

“Juga mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia serta menghormati kebhinekaan,” terang Nawawi.

 

Nawawi menuturkan, jika salah satu pihak atau kelompok tertentu keberatan dan merasa dirugikan dengan sebuah karya jurnalistik, mekanismenya adalah menempuh jalur sengketa jurnalistik. Mekanisme yang dimaksud yakni dengan memberikan hak jawab atau hak koreksi sebagaimana dalam pasal 4 UU Pers.

 

Selain itu, pihak yang merasa dirugikan bisa mengadukan media atau karya jurnalistik dimaksud kepada Dewan Pers. “Karena Dewan Pers lah yang berhak menilai dan memiliki kewenangan menilai apakah sebuah karya jurnalistik tersebut telah melanggar kode etik jurnalistik atau tidak,” ujar Ketua Umum AJI Indonesia, Abdul Manan di tempat yang sama.

 

Manan menyayangkan masih adanya masyarakat yang menggunakan pendekatan intimidasi dalam menyelesaikan sengketa pers. Menurutnya, AJI berkepentingan untuk mencegah agar tindakan serupa tidak terjadi kembali. Karena itu ia mengingatkan agar tindakan yang dilakukan oleh FPI tidak menjadi model percontohan oleh yang lainnya.

 

Meskipun demonstrasi adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi dan UU, namun bila diikuti dengan niat menduduki, orasi yang mengandung hate speech disertai dengan paksaan untuk mengakui kesalahan, intervensi ruang redaksi, dan berbagai bentuk intimidasi lainnya, adalah hal yang tidak dibenarkan oleh hukum.

 

“Jika hal itu terjadi, aparat penegak hukum sudah sepatutnya bertindak demi melindungi pers, karena melindungi kemerdekaan pers sama saja melindungi wujud kedaulatan rakyat,” ujar Nawawi.

 

Ia menilai, peristiwa ini merupakan bukti maraknya aksi-aksi organisasi masyarakat yang mengusung kebenaran tafsir tunggal menurut mereka sendiri. Kemudian berlanjut dengan melakukan cara-cara pemaksaan dan intimidatif, yang merupakan wujud otoritarianisme sehingga harus dilawan oleh semua pihak.

 

Ia mengimbau kepada Kepolisian Republik Indonesia dapat mengambil sikap lebih proaktif melakukan langkah-langkah perlindungan hukum agar tidak ada pihak-pihak yang melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum. Terlebih mengenai tafsir tunggal dengan menyatakan bersalah kepada media atau seseorang yang berbeda pandangan dengan mereka sebelum proses hukum dilakukan oleh aparat penegak hukum.

 

Baca:

 

Atas dasar itu, Damar Juniarto dari Safenet Region IVmeminta kepada Presiden Jokowi untuk bersikap tegas membela kebebasan pers dan kebebasan berekspresi sebagai wujud keberpihakan kepada demokrasi dan hak asasi manusia. Kemudian,kepada semua pemimpin politik untuk memiliki rasa tanggung jawab dan toleransi dalam kehidupan bernegara agar demokrasi dapat berjalan dengan baik dan hak asasi manusia dapat dinikmati oleh warga negara.

 

Lalu, menuntut Kapolri untuk melakukan perlindungan hukum kepada pers dan media yang merupakan pilar demokrasi ke-empat. Hal ini bertujuan untuk memastikan agar pers dan media mendapatkan situaii yang kondusif sehingga dapat bekerja secara independen. Berikutnya, mengimbau kepada semua pihak yang merasa memiliki keberatan terhadap karya jurnalitik, untuk tetap menghormati kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dengan cara menempuh penyelesaian sengketa sebagaimana mekasnisme yang diatur dalam UU Pers.

 

Koordinator Kontras, Yati Adriani mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh FPI di kantor majalah Tempo adalah tindakan yang serius dan sangat bermasalah. Menurutnya, tindakan pengancaman yang dilakukan oleh FPI tidak hanya tertuju kepada Tempo tapi mengancam demokrasi, kebebasan menyampaikan pendapat, dan hak asasi manusia. “Kalau tindakan seperti ini tidak dikecam dan tidak dikritik, kami khawatir akan terulang kembali,” pungkasnya.

 

Sebelumnya, Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro menyatakan bahwa FPI pada dasarnya menghargai kebebasan pers. Namun, jika atas nama kebebasan pers lalu dilakukan dengan kebablasan dan tidak bertanggung jawab, maka FPI tidak bisa menerima. Hingga saat ini, FPI tetap menginginkan permintaan maaf dari pihak Tempo dan mengakui kesalahannya di media nasional baik cetak maupun elektronik.

 

“Dalam gambar (karikatur) itu sudah pasti terkait HRS yang digambarkan tidak pulang, digambarkan dengan perempuan-lah, menurut kami merupakan penghinaan dan pencemaran nama baik,” tukas Sugito.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info