Investasi KPS Tersandung Peraturan
Berita

Investasi KPS Tersandung Peraturan

Kecilnya realisasi investasi KPS (Kontrak Production Sharing) Pertamina sampai September 2001, ternyata merupakan salah satu akibat dari tumpang tindihnya peraturan yang ada di Indonesia. Lagi, bukti buruknya manajemen peraturan di Indonesia.

Ari/APr
Bacaan 2 Menit
Investasi KPS Tersandung Peraturan
Hukumonline

Akibat tumpang tindih peraturan, beberapa KPS yang telah menandatangani kontrak dengan Pertamina untuk melakukan eksplorasi, akhirnya menghentikan kerjanya. Secara riil, jumlahnya memang tidak banyak. Namun jika dihitung secara ekonomis, nilainya cukup signifikan.

"Ada beberapa perusahaan, tidak begitu banyak tetapi cukup signifikan. Coba bayangkan kalau satu perusahaan sudah invest AS$200 juta, sekarang mereka harus berhenti karena memang itu peraturan," jelas Direktur Manajemen Production Sharing Pertamina, Effendi Situmorang di Jakarta (16/10)

Tumpang tindihnya peraturan yang dimaksud adalah UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Dalam Pasal 38 ayat (4) UU tentang Kehutanan disebutkan bahwa pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka.

Hal tersebut menjadi masalah karena ternyata belakangan diketahui banyak hutan di wilayah Indonesia yang statusnya menjadi hutan lindung secara internasional dan hal ini tidak diketahui oleh Pertamina. Padahal pada kawasan hutan yang dimaksud telah ada kesepakatan KPS antara Pertamina dengan investor KPS untuk melakukan eksplorasi migas.

Misalnya saja eksplorasi yang dilakukan oleh sebuah perusahaan asing di Irian Jaya. Investor yang melakukan eksplorasi tersebut sudah melakukan investasi sebesar AS$200 juta. Namun kemudian harus menghentikan kegiatannya karena diketahui bahwa tanah di atasnya, di mana dia melakukan eksplorasi tersebut, masuk ke dalam wilayah taman nasional Lawrence.

Dephut kooperatif

Sejauh ini, Effendi mengungkapkan bahwa pihak Departemen Kehutanan cukup kooperatif dalam menangani kasus seperti ini. Yang menjadi penghalang adalah waktu. Karena bisa saja, suatu kawasan hutan yang sudah menjadi kawasan hutan lindung internasional ditarik kembali, sehingga tidak lagi terdaftar sebagai kawasan hutan lindung secara internasional.

Namun, pengubahan status tersebut tentunya memakan waktu yang cukup lama dan prosesnya tidak mudah. Padahal eksplorasi harus terus berjalan. "Problemnya adalah kalau dia sudah masuk dalam daftar internasional, itu sulit sekali. Mengubahnya sulit. Memasukkannya mungkin gampang, tapi mengubahnya sulit dong," ujar Effendi.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info