Irlandia secara resmi bergabung dengan gugatan Afrika Selatan di International Court Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional terhadap Israel atas dugaan genosida di Jalur Gaza. Bergabungnya Irlandia menambah keyakinan soal genosida yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina.
“Irlandia dengan menggunakan Pasal 63 Statuta Mahkamah, mengajukan deklarasi intervensi dalam kasus mengenai Penerapan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Jalur Gaza di Kepaniteraan Mahkamah,” seperti dikutip dalam surat resmi yang dikeluarkan ICJ, Selasa (7/1/2025) kemarin.
Pasal tersebut lebih lanjut menerangkan bahwa, setiap negara peserta konvensi yang sedang dalam proses peradilan memiliki hak untuk melakukan intervensi. Dengan begitu interpretasi ICJ atas konvensi tersebut juga mengikat mereka.
Pada bulan November 2024, parlemen Irlandia meloloskan mosi tidak mengikat yang menyatakan genosida sedang dilakukan di depan mata oleh Israel di Gaza. Kemudian, pada bulan Desember, Menteri Luar Negeri Israel Gideon Sa’ar mengatakan akan menutup kedutaan besar Israel di Irlandia.
Baca juga:
- Afrika Selatan: Bila ICJ Tidak Segera Bertindak, Membangun Kembali Palestina akan Hancur
- ICJ Perintahkan Kembali Israel untuk Hentikan Serangan Militer di Rafah
Atas respons tersebut, Israel juga menutup kedutaan besarnya di Dublin sebagai balasan terhadap keputusan Irlandia dan menggunakan kartu as mereka dengan melabeli Perdana Menteri Irlandia dengan label antisemit.
"Irlandia telah melewati semua batas dalam hubungannya dengan Israel," ujar Sa’ar.
Keputusan ini muncul setelah ketegangan diplomatik yang berkepanjangan antara kedua negara. Sa’ar menyoroti keterlibatan Irlandia dalam kasus ini sebagai faktor penting dalam keputusan Israel untuk memutuskan kehadiran diplomatiknya di Dublin.
















