Reformasi yang bergulir sejak runtuhnya rezim Orde Baru ternyata tidak berarti kebebasan berekspresi di negeri ini terjamin sepenuhnya. Masa depannya pun ditenggarai akan semakin suram. Kondisi ini setidaknya tergambar dalam naskah Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang saat ini tengah digodok.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers berdasarkan penelitiannya menyimpulkan RKUHP mengandung pembatasan kebebasan berekspresi. Parameternya adalah sejumlah pasal yang bernuansa pengekangan kebebasan berekspresi. LBH Pers mengidentifikasi pasal-pasal yang dimaksud berjumlah 61 pasal atau sekitar 8,2% dari total 741 pasal RKUHP.
Pasal RKUHP yang mengancam kebebasan berekspresi
Topik | Pasal |
Pencabutan hak menjalankan profesi tertentu | 91 |
Penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme | 212, 213 |
Peniadaan dan penggantian ideologi Pancasila | 214 |
Menyembunyikan atau membuka rahasia negara dan pengkhianatan terhadap negara | 221, 222, 229, 230, 232 |
Penghinaan terhadap Presiden/Wakil Presiden, Kepala Negara sahabat dan wakil Kepala Negara sahabat, penodaan bendera, lagu kebangsaan dan lambang negara sahabat, penghinaan terhadap Pemerintah | 265, 266, 271, 272, 273, 274, 283, 284, 285 |
Pernyataan perasaan bermusuhan terhadap kelompok tertentu | 287 |
Penghasutan untuk melawan penguasa umum | 288, 289 |
Penawaran untuk melakukan tindak pidana | 291, 292 |
Penyiaran berita bohong dan berita yang tidak pasti | 307, 308 |
Penyesatan proses pengadilan | 327 |
Penghinaan terhadap agama | 341, 344 |
Penghasutan untuk meniadakan keyakinan terhadap agama | 340 |
Mengakses komputer dan sistem elektronik tanpa hak | 376, 377 |
Penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara | 405, 406 |
Pengrusakan maklumat negara | 421 |
Pelanggaran kesusilaan di muka umum | 467 |
Pornografi | 468, 469, 470, 471, 472, 472 |
Mempertunjukkan pencegahan kehamilan dan pengguguran kandungan | 481, 482, 483 |
Pencemaran nama baik | 529 |
Fitnah | 530,531 |
Penghinaan ringan | 532, 533 |
Pengaduan fitnah | 534, 535 |
Persangkaan palsu | 536 |
Pencemaran orang mati | 538, 539 |
Tindak pidana pembocoran rahasia | 540, 541, 542, 543 |
Tindak pidana penerbitan dan pencetakan | 737, 738, 739 |
Ketentuan tersebut menurut Direktur Eksekutif LBH Pers Hendrayana bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM nasional maupun internasional. Ia menunjuk Pasal 28F UUD 1945 yang tegas menyatakan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Secara paradigmatik, tidak ada perbedaan prinsip antara KUHP warisan kolonial dan RKUHP, masih menggunakan paradigma represif, ujarnya ketika memandu acara diskusi ‘Meluruskan Arah dan Paradigma Perubahan KUHP' (12/2).
Lebih lanjut, Hendrayana memandang pengekangan kebebasan berekspresi juga akan membawa dampak pada kemerdekaan pers. RKUHP memuat tiga pasal yakni 737, 738, dan 739 tentang tindak pidana penerbitan dan percetakan atau yang lazim disebut delik pers. Rumusan ketiga pasal itu, cenderung tidak jelas dan memungkinkan terjadi multi tafsir.
Sementara itu, Anggota Dewan Pers Leo Batubara mengatakan delik pers dalam RKUHP berarti melanggengkan polemik penerapan UU Pers dan KUHP terhadap kasus-kasus dugaan pelanggaran/tindak pidana pers. Selama ini kalangan pers selalu protes atas perlakuan aparat hukum yang masih menggunakan KUHP dalam menindak insan pers yang diduga melakukan pelanggaran. Padahal, sejak 1999 telah lahir aturan yang lebih khusus (lex specialis) bagi kalangan pers, yakni UU No. 40 Tahun 1999. They love KUHP more than UU Pers, kritik Leo.
Menurutnya, desain RKUHP yang tetap mengkriminalisasi pers adalah bentuk penolakan penguasa terhadap kontrol pers. Leo menilai rumusan RKUHP justru lebih mengkhawatirkan dibandingkan KUHP yang berlaku sekarang. Ia mencontohkan konsep pidana tambahan dalam RKUHP berupa pencabutan hak menjalankan profesi tertentu. Ketentuan ini dipandangnya sebagai campur tangan negara yang berlebihan karena pencabutan hak menjalankan profesi merupakan domain organisasi profesi yang bersangkutan.
UU Pers direvisi?
Rudy Satriyo Mukantardjo, pengajar Hukum Pidana FHUI, berpendapat polemik penerapan KUHP dengan UU Pers tidak terlepas dari kelemahan UU Pers itu sendiri. UU Pers, sebagaimana disebutkan dalam aturan peralihan, membuka peluang penerapan aturan lain sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru.
Lalu, apakah solusinya revisi UU Pers? Rudy dengan tegas menjawab tidak, karena permasalahan utamanya adalah kurang sosialisasi terhadap aparat penegak hukum. Kalau perlu, bahkan perlu dibuat suatu nota kesepahaman antara kalangan pers dengan aparat hukum tentang penerapan UU Pers. Yang terjadi adalah ketidakpahaman aparat hukum sehingga mereka tidak menggunakan UU Pers, sambungnya.
Leo sependapat dengan Rudy, seraya menilai perubahan justru diperlukan di tingkat konstitusi. Dasarnya fakta sejumlah negara maju seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Jepang tidak memiliki UU Pers karena pijakan konstitusinya cukup kuat untuk menjamin kemerdekaan pers.
Namun, Leo membantah kritik Rudy tentang kurangnya sosialisasi UU Pers. Pasalnya, Dewan Pers sudah upaya-upaya sosialisasi, diantaranya dengan melobi Ketua MA dan menggelar audiensi dengan polisi, jaksa, dan hakim di 20 provinsi di Indonesia.
Penolakan Rudy dan Leo berbeda dengan kenyataan yang ada. Pasalnya, Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) saat ini tengah mencanangkan revisi UU Pers. Dalam rangka itu, Pemerintah bekerja sama dengan Lembaga Kajian Hukum Telematika (LKHT) FHUI telah melakukan kajian awal.
Kajian tersebut mengarah pada kriminalisasi pers dan kembalinya campur tangan pemerintah, kata Leo yang mengaku sudah mempelajari hasil kajian tersebut. Sementara itu, Rudy menegaskan bahwa kajian tersebut tidak melibatkan ahli-ahli hukum pidana FHUI.
















