Ismak Dituding Lalai, Palmer Situmorang Dkk Deklarasi Pengurus AAI Baru
Terbaru

Ismak Dituding Lalai, Palmer Situmorang Dkk Deklarasi Pengurus AAI Baru

Menurut keterangan Palmer pada 11 Februari, Ismak tidak menemui peserta Munas di Venue Utama. Akhirnya, anggota dan DPC-DPC yang hadir di TPM Utama dan diikuti di TPM-TPM Munas VI AAI lainnya sepakat membuat, membuka dan menyelenggarakan Munas AAI VI dengan keputusan ditunjuk dan diangkatnya sejumlah nama pengurus pusat AAI secara aklamasi.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit

Pada tanggal 11 Februari kemarin, kata dia, Ketua Umum tidak menemui peserta Munas di Venue Utama. Bahkan penundaan dan pengumuman bukan dilakukan di Hotel Holiday Inn sebagai Venue Utama. Atas kekosongan pengurus AAI, demi menyelamatkan keberlangsungan kepengurusan dan tanggung jawab hukum maupun eksistensi AAI ke luar maupun ke dalam Pengadilan, maka anggota dan DPC-DPC yang hadir di Tempat Pelaksanaan Munas (TPM) Utama dan diikuti di TPM-TPM Munas VI AAI lainnya secara sepakat telah membuat, membuka, dan menyelenggarakan Munas AA VI.

Adapun Palmer menjelaskan  keputusan yang dihasilkan adalah ditunjuk dan diangkatnya sejumlah nama secara aklamasi. Antara lain terdiri atas Palmer Situmorang sebagai Ketua Umum Pusat AAI; Hendri Donal sebagai Sekretaris Jenderal Pusat AAI; Efran Helmi Juni sebagai Wakil Ketua Umum Pusat AAI; Kuswara S Taryono sebagai Ketua Dewan Kehormatan Pusat AAI; Tjandra Sridjaja Pradjonggo sebagai Ketua Dewan Penasihat AAI; dan Johnson Panjaitan sebagai Ketua Komisi Pengawas AAI.

“Kami diberi kewenangan untuk membentuk organ dan alat kelengkapan organisasi serta diberikan mandat, kewenangan, dan tugas untuk mengambil tindakan hukum. Untuk itu, telah kami persiapkan langkah hukum, baik melalui jalur perdata, pidana dan kode etik, atas kerugian anggota peserta MUNAS VI AAI dan lain sebagainya yang dipandang perlu,” tutupnya.

Setelah ditanyakan terkait adanya deklarasi Ketua Umum AAI oleh Palmer Situmorang, Ketua Umum AAI (demisioner) Muhammad Ismak mengaku mengetahui terjadinya deklarasi tersebut. “Iya benar. Saat di Bandung Sabtu (12/2/2022) pagi dekat kolam renang,” kata Ismak kepada Hukumonline melalui WhatsApp, Rabu (16/2/2022) malam.

Namun, dia enggan mengomentari lebih jauh karena saat ini dirinya bersama jajaran pengurus DPP AAI akan segera melangsungkan rapat pada hari ini, Kamis (17/2/2022) sore. Nantinya, setelah selesai rapat, dirinya akan memberikan tanggapan secara resmi.

Sebelumnya, Ketua Umum (demisioner) AAI Muhammad Ismak mengkonfirmasi penundaan Munas VI AAI kepada Hukumonline melalui sambungan telepon, Selasa (15/2/2022). Ia menerangkan bahwa panitia pelaksana telah melaporkan akan rekomendasi Gugus Tugas Covid-19 atas izin pelaksanaan Munas ini. Akan tetapi, pada detik-detik akhir, pihak kepolisian tidak merekomendasikan izin keramaian sebab kenaikan level yang terjadi secara mendadak sampai ke level 3.

“Kita pun sudah mencoba untuk tetap melaksanakan Munas untuk tempat-tempat yang lain, namun setelah kita rapat dan mengkaji kembali, akhirnya diputuskan bahwa Munas ditunda. Sebenarnya di hari Jum’at sudah kita upayakan untuk tetap melaksanakan di tempat-tempat lain terlebih dahulu. Tapi setelah mempertimbangkan berbagai masukan, kita DPP akhirnya memutuskan lebih baik ditunda secara keseluruhan,” katanya.

Tags:

Berita Terkait