Menurut Rufinus, kedua kliennya tidak mengenal Neneng dan tak memiliki hubungan apapun dengan isteri Nazaruddin tersebut. Ia mengatakan, kedatangan kliennya ke Jakarta hanya semata-mata terkait urusan bisnis.
Karena itu tim penasihat hukum kedua terdakwa meminta majelis hakim untuk menolak surat dakwaan penuntut umum. Dengan menyatakan surat dakwaan batal demi hukum. Tim penasihat hukum berharap, kedua terdakwa juga dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara Polres Metro Jakarta Timur.
Sebelumnya, Neneng didakwa telah melakukan intervensi dengan cara memerintahkan Marisi Matondang untuk mempengaruhi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Timas Ginting dan panitia pengadaan proyek PLTS. Intervensi dimaksudkan agar panitia pengadaan memenangkan PT Alfindo Nuratama Perkasa sebagai peserta lelang.
Selain itu, Neneng juga dianggap mengalihkan pekerjaan utama proyek yang seharusnya dikerjakan PT Alfindo kepada PT Sundaya Indonesia.
Perbuatan Neneng stidaknya telah menguntungkan PT Anugerah Nusantara, perusahaan milik suaminya sebesar Rp2,2 miliar dan beberapa pihak lain. Nilai itu dianggap tak wajar dan disebut sebagai kerugian negara yang tentu harus dikembalikan ke negara jika majelis hakim berpendapat sama.
















