“Yang penting orangnya benar, bukan orang lain. Soal identitas yang dipalsukan tidak akan menyebabkan batalnya perkawinan, sehingga istri tidak boleh menjadi saksi. Prinsip itu bisa disimpangi asalkan ada alasan yang sangat mendasar dan penting, serta harus mendapat persetujuan dari yang bersangkutan,” ujarnya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 169 KUHAP, istri dapat memberikan keterangan di bawah sumpah jika istri dan penuntut umum secara tegas menyetujui. Manakala penuntut umum tidak menyetujui pemberian keterangan di bawah sumpah, istri juga diperbolehkan memberikan keterangan tanpa harus sumpah.
Adami menganggap pemberian keterangan tanpa disumpah tidak memiliki kekuatan pembuktian hukum. Keterangan seperti itu hanya untuk memperkuat dan tidak bisa berdiri sendiri sebagai satu saksi. Sesuai KUHAP, saksi yang memiliki kekuatan pembuktian harus disumpah.
Atas dasar itu, penuntut umum tidak harus memaksakan istri untuk menjadi saksi perkara pidana suaminya. Senada, pengajar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda mengatakan, secara prinsip, istri tidak dapat dijadikan sebagai saksi untuk suaminya, bagaimanapun cara perkawinannya.
Istri siri juga memiliki hak untuk tidak menjadi saksi suaminya. “Seharusnya istri kawin siri juga punya hak mengundurkan diri sebagai saksi, seperti layaknya istri pada umumnya. Paling penting ada pembuktian yang cukup bahwa perkawinan memang benar terjadi, bukan sekedar pernyataan orang,” tutur Chairul.
Mengenai istri yang ketika menikah, suaminya menggunakan identitas palsu berlaku ketentuan serupa. Chairul menilai, sepanjang pernikahan dilakukan secara sah dan belum dibatalkan, istri tidak dapat memberikan keterangan sebagai saksi, kecuali atas sepersetujuan. “Soal pemalsuan data dirinya itu soal lain,” imbuhnya.
Hal itulah yang terjadi dalam sidang perkara pencucian uang mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ketiga istri Djoko, Suratmi, Mahdiana, dan Dipta Anindita keberatan menjadi saksi dan mereka bahkan mengirimkan surat keberatan melalui pengacara Djoko yang dibuktikan dengan surat nikah.
Padahal, pernikahan Djoko dengan Mahdiana dan Dipta tidak dilandasi identitas yang benar. Djoko mengaku lajang saat menikahi Mahdiana, sedangkan Djoko masih terikat pernikahan dengan Suratmi. Begitu pula saat Djoko menikahi mantan Putri Solo, Dipta. Djoko memalsukan status, pekerjaan, tempat, dan tahun kelahirannya.
Penghulu KUA Grogol, Sukoharjo, Husein Hidayat yang sempat bersaksi di persidangan, mengungkap pernikahan Djoko dan Dipta berlangsung di Jl Sam Ratulangi, dekat stadion Manahan Solo pada Desember 2008. Dalam KTP, Djoko berstatus belum menikah, pekerjaan wiraswasta, dan lahir di Malang, 7 Oktober 1970
Sementara, identitas Djoko yang sebenarnya adalah menikah, anggota Polri, dan lahir di Madiun, 7 Oktober 1960. Setelah keduanya memenuhi persyaratan, Husein menikahkan Djoko dan Dipta, meski bukan di wilayah kerjanya. Husein tidak mempersyaratkan izin dari istri pertama karena Djoko belum menikah.
















