Isu Partisipasi hingga Terminologi Bayangi Penyusunan RUU HAM
Terbaru

Isu Partisipasi hingga Terminologi Bayangi Penyusunan RUU HAM

Permasalahan partisipasi yang bermakna, kelembagaan, hingga pendekatan HAM nasional yang tidak sesuai dengan konsep HAM internasional menjadi catatan penting proses pembuatan RUU HAM.

CR 36
Bacaan 3 Menit
Diskusi bertajuk
Diskusi bertajuk "Catatan Kritis Terhadap RUU HAM: Menakar Tanggung Jawab Negara, Akuntabilitas Bisnis, dan Pelindungan Korban" yang diselenggarakan di FH Universitas Katolik Parahyangan, Jumat (24/7). Foto: Tangkapan layar YouTube

Partisipasi publik yang bermakna menjadi bagian yang krusial dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Melalui pelibatan masyarakat, proses checks and balances diharapkan berlangsung dengan baik supaya norma hukum yang dirancang mengakomodasi perspektif akar rumput.

Tim Penyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Asasi Manusia, Muhammad Hafiz, menyampaikan bahwa terdapat berbagai kritik tajam dari berbagai organisasi masyarakat sipil, Komisi Nasional HAM (Komnas HAM), Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), dan lainnya.

Berdasarkan keterangan Hafiz, draf RUU HAM telah diubah pada proses harmonisasi di Kementerian Hukum. Dari perubahan draf yang telah dilakukan, pasal-pasal yang dinilai melemahkan independensi Komnas HAM dihapus. Pasal terkait fungsi penyelidikan dan penyidikan Komnas HAM juga dihapus.

Baca Juga:

“Di RUU terbaru, terma ‘penyelidikan’ sendiri tidak kita gunakan, tetapi digantikan ‘investigasi’,” ucapnya pada diskusi publik bertajuk "Catatan Kritis Terhadap RUU HAM: Menakar Tanggung Jawab Negara, Akuntabilitas Bisnis, dan Pelindungan Korban" yang diselenggarakan di Fakultas Hukum (FH) Universitas Katolik Parahyangan, Jumat (24/7).

Selain pelibatan masyarakat sipil, selama berproses menyusun RUU HAM, Hafiz menemukan beberapa tantangan lain berupa pemilihan terminologi dan istilah. Tim penyusun RUU HAM kesulitan menerjemahkan beberapa istilah yang termuat dalam kovenan internasional.

Contohnya, apabila diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, istilah tersebut menjadi terkesan represif. Sayangnya, hal yang rumit seperti pemilihan terminologi ini biasanya diabaikan oleh kementerian/lembaga yang birokratis hingga dampaknya baru terasa saat peraturan telah diimplementasikan.

Perubahan draf lainnya yang berkaitan dengan terminologi adalah pembuatan bab baru yang mengatur mengenai kewajiban individu dan korporasi. Permasalahan yang terletak di bab ini berhubungan dengan istilah dan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Istilah “Orang” pada umumnya mencakup badan hukum dan korporasi, tetapi dalam RUU HAM terdapat klausul yang hanya ditujukan pada individu (biological person), sehingga perlu ada penyesuaian istilah.

Hafiz juga menemui permasalahan terkait perbedaan antara pendekatan HAM secara internasional dan nasional. Ketentuan terkait pembatasan HAM di Pasal 68 menjadi objek perdebatan yang panjang karena substansi Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa pembatasan HAM dimungkinkan melalui nilai agama.

“Argumentasinya selalu kembali ke UUD 1945 yang menegaskan itu, walaupun di International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) atau konsep HAM secara umum tidak pernah mengenal itu,” ucapnya.

Kepala Lembaga Bantuan Hukum "Pengayoman" Universitas Parahyangan sekaligus anggota Serikat Pengajar Hak Asasi Manusia (SEPAHAM) Indonesia, Yunita, menyampaikan temuan SEPAHAM Indonesia yang beberapa di antaranya telah disampaikan oleh Hafiz.

Pertama, ketidakjelasan posisi HAM apakah bersifat universal atau partikular. Apabila klausul dalam Pancasila dan UUD 1945 yang tidak tercantum dalam konsep internasional HAM dapat membatasi HAM, maka posisi HAM di Indonesia tidak dapat dibilang universal. Kedua, subjek hukum HAM. “Meskipun undang-undangnya adalah HAM, tapi juga mengatur mengenai hak warga negara,” kritiknya.

Ketiga, kurangnya pengarusutamaan kelompok rentan. Banyak hak-hak yang bersifat pelindungan deklaratif terhadap kelompok rentan, tetapi tanpa substansi. Hal ini memicu kelompok rentan untuk menyuarakan pendapatnya supaya kementerian/lembaga mengatur hal-hal yang lebih substantif dan memiliki keterkaitan dengan perlunya pelindungan terhadap kelompok rentan tersebut.

Keempat, tata kelola kelembagaan. Hal ini berkaitan dengan independensi Komnas HAM dan komisi-komisi lainnya. Mengingat saat ini telah muncul kementerian baru yaitu Kementerian HAM, maka perlu ada aturan terkait peran Komnas HAM dan Kementerian HAM.

Selain keempat catatan di atas, Yunita juga menanggapi mengenai pengurangan HAM yang belum ada mekanismenya. Kekosongan hukum ini membuka ruang penyalahgunaan. “Salah satu keadaan yang bisa menyatakan mengenai derogasi atau pembatasan HAM adalah keadaan darurat, masalahnya RUU ini tidak menyatakan apa itu keadaan darurat sehingga nanti akan rentan disalahgunakan,” ucapnya.

Dosen Hukum Tata Negara FH Universitas Padjadjaran, Bilal Dewansyah, juga menyoroti permasalahan terkait proses pembuatan RUU HAM. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengemban kewajiban pemenuhan partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan RUU. Sayangnya, pelibatan aktor terkait dan transparansi proses pembuatan RUU HAM dinilai kurang.

Padahal, dalam studi sosio-legal tentang pembuatan peraturan perundang-undangan, salah satu yang membuat peraturan perundang-undangan tidak implementatif adalah faktor actor mismatch. Artinya, pihak yang seharusnya menjadi pelaksana justru tidak dilibatkan dalam pembuatan peraturan perundang-undangan, sehingga dalam praktik pelaksanaannya mereka jadi resisten.

Kurangnya keterlibatan aktor pada proses penyusunan berakibat pada permasalahan kelembagaan. “Kalau kita mau bikin Undang-Undang yang bagus, saya pikir jangan terburu-buru. Libatkan stakeholder sebanyak mungkin pasti akan menghasilkan rumusan yang baik,” ucap Bilal.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info