Perkembangan penegakan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia kembali menjadi sorotan akademisi internasional. Dalam simposium Indonesia Human Rights Update di Universitas Leiden pada 3-4 Juni 2026, para pembicara menilai Indonesia menghadapi tantangan serius dalam menjaga supremasi hukum dan memperkuat akuntabilitas atas pelanggaran HAM.
Simposium tersebut mengulas dampak kemunduran demokrasi terhadap perlindungan hak-hak konstitusional warga negara. Termasuk hak atas peradilan yang adil, hak atas pangan, dan hak-hak pekerja.
Salah satu temuan utama simposium soal terjadinya erosi terhadap prinsip rule of law di Indonesia. Para peserta menilai meningkatnya militerisme disertai menyempitnya ruang sipil telah memengaruhi kualitas demokrasi dan perlindungan HAM.
“Simposium mengidentifikasi adanya krisis dalam sistem hukum Indonesia. Para peserta mencatat meningkatkan militerisme yang diikuti dengan menyempitnya ruang sipil akibat pengawasan terhadap ruang publik dan pembatasan kebebasan akademik,” demikian tertulis dalam laporan simposium di laman resmi Leiden University, Senin (13/7/2026).
Baca juga:
- Menyoal Lemahnya Demokrasi di Indonesia Tanpa Oposisi dan Checks and Balances
- 28 Tahun Reformasi, Bayang-Bayang Kemunduran Demokrasi dan Remiliterisasi
Kondisi tersebut, menurut simposium, terlihat dari meningkatnya pengawasan terhadap ruang publik serta pembatasan kebebasan akademik. Pada saat yang sama, hukum dinilai semakin sering digunakan sebagai instrumen represi negara, sehingga memicu menurunnya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Persoalan tersebut diperparah oleh kuatnya praktik impunitas. Simposium menilai Pengadilan HAM belum efektif mengadili pelanggaran yang melibatkan negara karena prosesnya masih bergantung pada keputusan politik. Di sisi lain, simposium mencatat gerakan aktivisme yang dipelopori generasi muda menjadi dinamika baru dalam perjuangan menegakkan hak-hak warga negara.
















