Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) menampik tudingan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) bertujuan untuk mengerdilkan maupun melemahkan independensi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
“Tidak benar perubahan UU HAM melemahkan independensi Komnas HAM. Komnas HAM sebagai lembaga negara independen harus diletakkan sebagai pengawas terhadap implementasi HAM yang dilakukan pemerintah,” ujar Staf Ahli Menteri HAM Bidang Reformasi Birokrasi dan Legislasi, Prof Rumadi Ahmad dalam keterangannya, Jumat (29/5/2026).
Dia menilai dengan adanya revisi UU HAM justru pemerintah ingin memperkuat posisi dan kewenangan lembaga HAM nasional tersebut. Bahkan, tidak ada satu pun ketentuan yang mengurangi independensi Komnas HAM. Komnas HAM tetap ditempatkan sebagai lembaga negara independen yang berfungsi mengawasi implementasi HAM oleh pemerintah.
Menurutnya, tugas penyuluhan dan penguatan HAM semestinya menjadi tanggung jawab pemerintah sebagai pelaksana kebijakan publik. Sedangkan, Komnas HAM lebih tepat menjalankan fungsi pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan HAM oleh negara.
“Kalau Komnas HAM masih berpikir tentang penyuluhan HAM, hal itu menunjukkan secara tidak disadari Komnas HAM merasa menjadi eksekutif,” ujarnya.
Baca juga:
- Komnas HAM: Konflik Agraria Dominasi Tren Aduan 2025, Revisi UU HAM Mendesak
- Penanganan Kepolisian dalam Konflik Agraria dan SDA Rawan Pelanggaran HAM
Anggapan bahwa mekanisme penyampaian rekomendasi Komnas HAM kepada Kementerian HAM akan mengurangi independensi lembaga, pun tidak tepat. Mekanisme tersebut justru dimaksudkan agar rekomendasi Komnas HAM kepada kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah dapat dipastikan implementasinya oleh pemerintah.
















