Penerapan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dinilai tidak hanya menjadi kewajiban hukum bagi perusahaan, tetapi juga bagian penting dalam menjaga reputasi, kepercayaan publik, hingga keberlangsungan bisnis perusahaan.
Managing Partner Manurung Fachrulian Siregar Law Firm, Novio Manurung, mengatakan terdapat sejumlah alasan mengapa perusahaan wajib mematuhi ketentuan pelindungan data pribadi. Selain karena merupakan hukum positif di Indonesia, kepatuhan terhadap UU PDP juga berkaitan erat dengan reputasi perusahaan.
“Yang paling penting adalah melindungi reputasi dan kepercayaan publik. Ini menurut saya poin yang lebih penting,” ujar Novio dalam regulatory breakout session pada rangkaian acara Indonesia Regulatory Compliance Awards 2026 di Jakarta, Jumat (22/5).
Baca Juga:
- Governance dan Strategic Compliance Dinilai Berperan Penting Memitigasi Risiko Korporasi
- Compliance Jadi Kunci Ketahanan Perusahaan, Regulatory Compliance Summit 2026 Resmi Dibuka
- IRCA 2026 Hadirkan Regulatory Compliance Summit dan Empat Breakout Session Strategis
Kepatuhan terhadap UU PDP juga berkaitan dengan penerapan good corporate governance (GCG), peningkatan kepercayaan mitra bisnis, kepercayaan karyawan, hingga menghindari sanksi hukum. Novio menjelaskan, UU PDP mendefinisikan pelindungan data pribadi sebagai keseluruhan upaya untuk melindungi data pribadi dalam rangkaian pemrosesan data guna menjamin hak konstitusional subjek data pribadi.
Dalam konteks tersebut, advokat yang ahli dalam litigasi dan dispute resolution itu mengingatkan pelanggaran terhadap UU PDP dapat menimbulkan dua konsekuensi hukum sekaligus, yakni sanksi administratif dan sanksi pidana.
Pada aspek administratif, Pasal 57 UU PDP mengatur sejumlah sanksi mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data, penghapusan dan pemusnahan data, hingga denda administratif maksimal 2 persen dari pendapatan tahunan perusahaan.
















