Tak Hanya Individu, Pelanggaran UU PDP Bisa Ancam Reputasi hingga Keberlangsungan Korporasi
IRCA 2026

Tak Hanya Individu, Pelanggaran UU PDP Bisa Ancam Reputasi hingga Keberlangsungan Korporasi

Bentuk sanksinya antara lain perampasan keuntungan, pembekuan usaha, pencabutan izin, hingga pembubaran korporasi.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit
Managing Partner Manurung Fachrulian Siregar Law Firm, Novio Manurung dalam regulatory breakout session pada rangkaian acara Indonesia Regulatory Compliance Awards 2026 di Jakarta, Jumat (22/5). Foto: RES
Managing Partner Manurung Fachrulian Siregar Law Firm, Novio Manurung dalam regulatory breakout session pada rangkaian acara Indonesia Regulatory Compliance Awards 2026 di Jakarta, Jumat (22/5). Foto: RES

Penerapan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dinilai tidak hanya menjadi kewajiban hukum bagi perusahaan, tetapi juga bagian penting dalam menjaga reputasi, kepercayaan publik, hingga keberlangsungan bisnis perusahaan.

Managing Partner Manurung Fachrulian Siregar Law Firm, Novio Manurung, mengatakan terdapat sejumlah alasan mengapa perusahaan wajib mematuhi ketentuan pelindungan data pribadi. Selain karena merupakan hukum positif di Indonesia, kepatuhan terhadap UU PDP juga berkaitan erat dengan reputasi perusahaan.

“Yang paling penting adalah melindungi reputasi dan kepercayaan publik. Ini menurut saya poin yang lebih penting,” ujar Novio dalam regulatory breakout session pada rangkaian acara Indonesia Regulatory Compliance Awards 2026 di Jakarta, Jumat (22/5).

Baca Juga:

Kepatuhan terhadap UU PDP juga berkaitan dengan penerapan good corporate governance (GCG), peningkatan kepercayaan mitra bisnis, kepercayaan karyawan, hingga menghindari sanksi hukum. Novio menjelaskan, UU PDP mendefinisikan pelindungan data pribadi sebagai keseluruhan upaya untuk melindungi data pribadi dalam rangkaian pemrosesan data guna menjamin hak konstitusional subjek data pribadi.

Dalam konteks tersebut, advokat yang ahli dalam litigasi dan dispute resolution itu mengingatkan pelanggaran terhadap UU PDP dapat menimbulkan dua konsekuensi hukum sekaligus, yakni sanksi administratif dan sanksi pidana.

Pada aspek administratif, Pasal 57 UU PDP mengatur sejumlah sanksi mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data, penghapusan dan pemusnahan data, hingga denda administratif maksimal 2 persen dari pendapatan tahunan perusahaan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info