Fasilitasi Transfer Data dalam ART Tetap Berpayung UU PDP
Terbaru

Fasilitasi Transfer Data dalam ART Tetap Berpayung UU PDP

Koordinasi ekonomi digital IndonesiaAmerika Serikat ditegaskan tidak meninggalkan kewajiban pelindungan data pribadi domestik.

Firyalfatin
Bacaan 2 Menit
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Foto: Istimewa
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Foto: Istimewa

Pemerintah menegaskan komitmen fasilitasi transfer data lintas batas dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat tidak mengesampingkan rezim pelindungan data pribadi nasional sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto mengatakan data yang dimaksud dalam ART adalah data yang diperlukan untuk kepentingan bisnis, terutama dalam sistem aplikasi. Seperti e-commerce, layanan keuangan digital, cloud, dan jasa digital lainnya. Karena itu, implementasi transfer data lintas batas tetap berada dalam kerangka hukum domestik.

“Transfer data yang disepakati dalam perjanjian ART tetap tunduk pada aturan domestik, yaitu Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi. Tidak ada penyerahan kedaulatan data,” ujar Haryo dalam keterangannya, Senin (23/2/2026).

Baca juga:

Dia menyebut, pemerintah memastikan proses pemindahan data secara fisik maupun secara digital dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance tanpa mengorbankan hak-hak warga negara. Menurut pemerintah, kepastian aturan transfer data lintas batas justru diperlukan untuk mendukung ekosistem ekonomi digital. Infrastruktur ini disebut krusial bagi industri layanan digital dan sejenisnya.

“Dengan tata kelola yang kredibel, Indonesia dapat menarik investasi pusat data, cloud infrastructure, dan layanan digital lainnya,” kata Haryo.

Dalam dokumen ART sendiri, pengaturan mengenai transfer data lintas batas terletak pada Article 3.2 ART. Ketentuan tersebut mewajibkan masing-masing pihak untuk mengizinkan transfer informasi melalui sarana elektronik, termasuk data pribadi, sepanjang aktivitas tersebut dilakukan untuk kepentingan bisnis antara pihak.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info