Pemerintah menegaskan komitmen fasilitasi transfer data lintas batas dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat tidak mengesampingkan rezim pelindungan data pribadi nasional sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto mengatakan data yang dimaksud dalam ART adalah data yang diperlukan untuk kepentingan bisnis, terutama dalam sistem aplikasi. Seperti e-commerce, layanan keuangan digital, cloud, dan jasa digital lainnya. Karena itu, implementasi transfer data lintas batas tetap berada dalam kerangka hukum domestik.
“Transfer data yang disepakati dalam perjanjian ART tetap tunduk pada aturan domestik, yaitu Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi. Tidak ada penyerahan kedaulatan data,” ujar Haryo dalam keterangannya, Senin (23/2/2026).
Baca juga:
- Kesepakatan Tarif Indonesia-AS: dari Minyak Sawit hingga Transfer Data Lintas Batas
- Heboh Bocoran Perjanjian Dagang RI-AS: Dari Bebas Label Halal Kosmetik Hingga Bantahan Pemerintah
Dia menyebut, pemerintah memastikan proses pemindahan data secara fisik maupun secara digital dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance tanpa mengorbankan hak-hak warga negara. Menurut pemerintah, kepastian aturan transfer data lintas batas justru diperlukan untuk mendukung ekosistem ekonomi digital. Infrastruktur ini disebut krusial bagi industri layanan digital dan sejenisnya.
“Dengan tata kelola yang kredibel, Indonesia dapat menarik investasi pusat data, cloud infrastructure, dan layanan digital lainnya,” kata Haryo.
Dalam dokumen ART sendiri, pengaturan mengenai transfer data lintas batas terletak pada Article 3.2 ART. Ketentuan tersebut mewajibkan masing-masing pihak untuk mengizinkan transfer informasi melalui sarana elektronik, termasuk data pribadi, sepanjang aktivitas tersebut dilakukan untuk kepentingan bisnis antara pihak.
















