Pemerintah Bantah Ada Pengecualian Sertifikasi Halal untuk Produk AS, Meski Dokumen Berkata Lain
Terbaru

Pemerintah Bantah Ada Pengecualian Sertifikasi Halal untuk Produk AS, Meski Dokumen Berkata Lain

Untuk produk kosmetik, alat kesehatan, dan produk manufaktur lainnya asal AS, pemerintah menegaskan tetap mengacu pada standar dan mutu keamanan produk.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 2 Menit
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto. Foto: Kemenko Perekonomian
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto. Foto: Kemenko Perekonomian

Pemerintah menegaskan bahwa produk kosmetik, alat kesehatan, dan manufaktur asal Amerika Serikat (AS) tetap harus mengacu pada standar mutu serta keamanan yang berlaku di Indonesia. Klarifikasi ini merespons isu pelonggaran aturan sertifikasi halal dalam perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan bahwa tidak ada pengecualian kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk AS yang masuk ke pasar domestik. Ia memastikan Indonesia tetap mewajibkan sertifikasi halal, khususnya untuk produk makanan dan minuman.

“Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman. Sementara itu, produk yang mengandung bahan nonhalal wajib mencantumkan keterangan nonhalal sebagai bentuk perlindungan konsumen,” jelas Haryo dalam dokumen Frequently Asked Questions (FAQ) terkait perjanjian tersebut, Senin (23/2).

Baca Juga:

Untuk produk non-pangan seperti kosmetik dan alat kesehatan, pemerintah menekankan penerapan Good Manufacturing Practice (GMP) serta kewajiban transparansi kandungan produk secara rinci. Indonesia juga telah memiliki kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di AS. Melalui skema ini, sertifikat halal yang diterbitkan lembaga AS yang diakui otoritas Indonesia dapat langsung berlaku di dalam negeri.

Namun, pernyataan pemerintah tersebut dinilai berbanding terbalik dengan isi dokumen perjanjian. Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, mengungkapkan bahwa dokumen ART Annex III Pasal 2.9 menunjukkan potensi ketidakkonsistenan dengan regulasi nasional.

Dalam dokumen yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington pada Kamis (20/2) lalu, disebutkan bahwa Indonesia akan membebaskan produk AS dari persyaratan sertifikasi dan pelabelan halal untuk kategori tertentu.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info