Label Halal Indonesia, Kepatuhan Regulasi Bertransformasi Menjadi Strategi Daya Saing Global
Terbaru

Label Halal Indonesia, Kepatuhan Regulasi Bertransformasi Menjadi Strategi Daya Saing Global

Sertifikasi halal bukan sekadar karena kewajiban hukum, tetapi karena perannya dalam menjaga kepercayaan publik.

Willa Wahyuni
Bacaan 5 Menit
Kiri-kanan: Komite Kerja Halal Bio Farma, Erman Tritama, General Manager FRA&EA dan Strategic Sourcing, Ceria Soraya Graselda dan Direktur Sertifikasi Halal BPJPH, Yanis Naini dalam sebuah diskusi Selasa, (18/11/2025). Fotografer/HFW
Kiri-kanan: Komite Kerja Halal Bio Farma, Erman Tritama, General Manager FRA&EA dan Strategic Sourcing, Ceria Soraya Graselda dan Direktur Sertifikasi Halal BPJPH, Yanis Naini dalam sebuah diskusi Selasa, (18/11/2025). Fotografer/HFW

Direktur Sertifikasi Halal pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Yanis Naini, menegaskan kewajiban pelaku usaha untuk mencantumkan Label Halal Indonesia pada setiap produk yang telah memperoleh sertifikat halal. Langkah ini menjadi upaya mewujudkan kepastian hukum, kemudahan, serta keseragaman dalam penandaan kehalalan produk di Indonesia. 

Label Halal Indonesia sendiri merupakan bentuk pengakuan kehalalan yang diterbitkan BPJPH dan berlaku secara nasional. Pasal 6 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menugaskan BPJPH untuk melakukan sosialisasi, edukasi, publikasi, dan memastikan keterbukaan informasi mengenai produk halal.

Dia menerangkan, publikasi dan penandaan produk halal menjadi bagian penting dalam memberikan kenyamanan, keamanan, dan kepastian kepada masyarakat. Kebijakan ini juga dinilai mampu meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha yang memproduksi dan menjual produk halal. 

Baca juga:

Hukumonline.com

Direktur Sertifikasi Halal pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Yanis Naini. Fotografer/HFW

Karenanya BPJPH menerbitkan Surat Edaran untuk mengingatkan dan mengarahkan pelaku usaha mengenai kewajiban publikasi produk halal. Termasuk pencantuman label halal Indonesia pada produk yang sudah bersertifikat.

“Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan kenyamanan bagi konsumen, meningkatkan daya saing usaha, mendukung ekosistem halal nasional yang tertib, serta memperkuat keterbukaan informasi mengenai status kehalalan produk yang beredar di Indonesia,” ujarnya dalam Hukumonline Compliance Talks: Penguatan Kepatuhan dan Daya Saing Industri Farmasi dan Manufaktur F&B Melalui Label Halal Indonesia, Selasa, (18/11/2025).

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info