Direktur Sertifikasi Halal pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Yanis Naini, menegaskan kewajiban pelaku usaha untuk mencantumkan Label Halal Indonesia pada setiap produk yang telah memperoleh sertifikat halal. Langkah ini menjadi upaya mewujudkan kepastian hukum, kemudahan, serta keseragaman dalam penandaan kehalalan produk di Indonesia.
Label Halal Indonesia sendiri merupakan bentuk pengakuan kehalalan yang diterbitkan BPJPH dan berlaku secara nasional. Pasal 6 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menugaskan BPJPH untuk melakukan sosialisasi, edukasi, publikasi, dan memastikan keterbukaan informasi mengenai produk halal.
Dia menerangkan, publikasi dan penandaan produk halal menjadi bagian penting dalam memberikan kenyamanan, keamanan, dan kepastian kepada masyarakat. Kebijakan ini juga dinilai mampu meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha yang memproduksi dan menjual produk halal.
Baca juga:
- Tak Hanya Sertifikasi, Sektor Halal Indonesia Butuh Penguatan Regulasi dan Pengawasan
- Ingat! Mulai 2024, Makanan dan Minuman Wajib Bersertifikat Halal
Direktur Sertifikasi Halal pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Yanis Naini. Fotografer/HFW
Karenanya BPJPH menerbitkan Surat Edaran untuk mengingatkan dan mengarahkan pelaku usaha mengenai kewajiban publikasi produk halal. Termasuk pencantuman label halal Indonesia pada produk yang sudah bersertifikat.
“Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan kenyamanan bagi konsumen, meningkatkan daya saing usaha, mendukung ekosistem halal nasional yang tertib, serta memperkuat keterbukaan informasi mengenai status kehalalan produk yang beredar di Indonesia,” ujarnya dalam Hukumonline Compliance Talks: Penguatan Kepatuhan dan Daya Saing Industri Farmasi dan Manufaktur F&B Melalui Label Halal Indonesia, Selasa, (18/11/2025).
















