Label Halal Indonesia, Kepatuhan Regulasi Bertransformasi Menjadi Strategi Daya Saing Global
Terbaru

Label Halal Indonesia, Kepatuhan Regulasi Bertransformasi Menjadi Strategi Daya Saing Global

Sertifikasi halal bukan sekadar karena kewajiban hukum, tetapi karena perannya dalam menjaga kepercayaan publik.

Willa Wahyuni
Bacaan 5 Menit

Menurutnya, kategori makanan dan minuman merupakan produk dengan jumlah sertifikasi halal terbanyak, sehingga bersentuhan langsung dengan konsumsi masyarakat setiap hari. Selain itu, ekosistem pemasok pada sektor ini sangat luas dari dalam negeri maupun impor. 

“Perubahan sekecil apapun pada desain kemasan, berdampak pada ribuan SKU, sehingga sektor F&B menjadi penentu reputasi Label Halal Indonesia di mata publik maupun pasar global,” ujar Ceria.

Hukumonline.com

General Manager FRA&EA dan Strategic Sourcing Procurement / Halal Committee Secretary AIG PT Ajinomoto Indonesia/Komite Regulasi Teknis & WG Halal GAPMMI, Ceria Soraya Graselda. Fotografer/HFW

Ia menilai pencantuman label halal memberikan sejumlah keunggulan kompetitif. Mulai dari perluasan akses pasar global hingga meningkatnya kepercayaan konsumen muslim. Dengan label halal, produk dianggap lebih aman, terjamin kehalalannya, sekaligus memiliki nilai diferensiasi yang mampu memperkuat posisi merek. 

Terdapat beberapa dampak positif bagi perusahaan F&B. Seperti meningkatnya kepercayaan konsumen karena produk lebih mudah dikenali sebagai halal dan aman. Kemudian penguatan identitas merek yang menunjukkan mutu dan integritas,  hingga kemudahan memasuki pasar internasional berbasis halal. Dalam jangka panjang, menurutnya sertifikasi halal seharusnya dipandang sebagai strategi bisnis, bukan semata-mata kewajiban regulasi.

Tantangan

Meski demikian, Ceria mengakui tantangan pencantuman label halal masih cukup besar. Kompleksitas rantai pasok menjadi salah satu persoalan utama karena banyak bahan baku masih bergantung pada impor, sementara tidak semua pemasok luar negeri memiliki sertifikasi halal. 

Sertifikasi dari lembaga halal luar negeri, yang saat ini mencakup 35 negara menurut Ceria belum mampu mengakomodasi seluruh negara asal bahan impor. Di sisi lain, pelaku UMKM, sektor F&B, dan penyedia pangan siap saji masih banyak yang belum memahami regulasi maupun teknis pencantuman label halal.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info