Pemerintah Bantah Ada Pengecualian Sertifikasi Halal untuk Produk AS, Meski Dokumen Berkata Lain
Terbaru

Pemerintah Bantah Ada Pengecualian Sertifikasi Halal untuk Produk AS, Meski Dokumen Berkata Lain

Untuk produk kosmetik, alat kesehatan, dan produk manufaktur lainnya asal AS, pemerintah menegaskan tetap mengacu pada standar dan mutu keamanan produk.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 2 Menit

"Indonesia akan membebaskan produk AS dari setiap sertifikasi halal dan persyaratan pelabelan halal guna memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis, dan barang manufaktur lainnya," bunyi kutipan dokumen tersebut.

Muti menekankan bahwa pengecualian ini melanggar PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan sertifikasi halal bagi kosmetik dan alat kesehatan.

Selain itu, Pasal 2.22 dalam dokumen tersebut juga mengecualikan produk pangan non-hewani dari kewajiban sertifikasi. Kondisi ini dikhawatirkan menciptakan ketimpangan persaingan. Produsen lokal dan negara lain tetap dibebani kewajiban sertifikasi, sementara produsen AS mendapat keistimewaan.

"Kami mendorong pemerintah untuk memberikan perlakuan setara, berpihak pada produsen lokal, dan tidak tunduk pada tekanan asing," tegas Muti.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info