"Indonesia akan membebaskan produk AS dari setiap sertifikasi halal dan persyaratan pelabelan halal guna memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis, dan barang manufaktur lainnya," bunyi kutipan dokumen tersebut.
Muti menekankan bahwa pengecualian ini melanggar PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan sertifikasi halal bagi kosmetik dan alat kesehatan.
Selain itu, Pasal 2.22 dalam dokumen tersebut juga mengecualikan produk pangan non-hewani dari kewajiban sertifikasi. Kondisi ini dikhawatirkan menciptakan ketimpangan persaingan. Produsen lokal dan negara lain tetap dibebani kewajiban sertifikasi, sementara produsen AS mendapat keistimewaan.
"Kami mendorong pemerintah untuk memberikan perlakuan setara, berpihak pada produsen lokal, dan tidak tunduk pada tekanan asing," tegas Muti.
















