Di tengah konflik berkepanjangan di Gaza, Palestina, dan meningkatnya upaya diplomasi internasional untuk menghentikan kekerasan terhadap warga sipil, Indonesia memilih bergabung dalam inisiatif Board of Peace (BoP) yang digagas Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Langkah tersebut disinyalir menjadi bagian dari upaya mendorong stabilitas dan perdamaian konflik Palestina-Israel. Namun, keputusan ini dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem United Nations atau Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Dosen Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Andalas (FH Unand), Sri Oktavia melihat bahwa biasanya penyelesaian konflik global semestinya dilakukan melalui mekanisme resmi PBB yang berbasis Piagam PBB dan resolusi Dewan Keamanan PBB. Lembaga atau forum yang bergerak di bidang perdamaian harus memiliki mandat hukum yang kuat agar dapat menjalankan fungsinya secara sah dan efektif.
“Harusnya sesuatu yang sifatnya untuk menangani persoalan global itu ya sesuai dengan Piagam PBB dan berada di bawah PBB. Biasanya kan lewat resolusi Dewan Keamanan atau mekanisme resmi lainnya. Nah, kalau BoP ini kan inisiatif dari Amerika, sehingga secara hukum internasional dasarnya menjadi tidak jelas,” ujarnya saat berbincang dengan Hukumonline, Kamis (12/2/2026).
Baca juga:
- Board of Peace Bentukan Trump Dinilai Bertentangan dengan Resolusi PBB dan UUD 1945
- Akademisi Kritik Board of Peace Gaza, Antara Administrasi Transisi dan Risiko Penjajahan Baru
Perempuan biasa disapa Okta itu menjelaskan, dalam praktik hukum internasional, pendirian organisasi atau forum multilateral tidak dapat dilakukan secara sepihak. Pembentukan lembaga internasional perlu melalui perjanjian antarnegara atau keputusan resmi yang disepakati bersama.
“Kalau saya melihat dari perspektif hukum internasional, dasarnya dari internasional itu enggak ada, karena dia tidak berada di bawah UN langsung. Artinya, untuk memecahkan problem global, terutama konflik bersenjata, itu seharusnya lewat resolusi PBB dulu, baru ada mandat yang sah,” katanya.
Menurutnya, keberadaan BoP bagaikan anomali dalam praktik hubungan internasional modern. Meski membawa isu perdamaian, forum tersebut justru lahir di luar sistem yang selama ini menjadi rujukan utama masyarakat internasional. Kondisi ini jadi memunculkan banyak tanda tanya terkait legal standing, kewenangan, hingga arah kebijakan yang dijalankan oleh forum tersebut.
















