Indonesia Gabung Board of Peace, Ujian Prinsip Bebas Aktif dan Hukum Internasional
Terbaru

Indonesia Gabung Board of Peace, Ujian Prinsip Bebas Aktif dan Hukum Internasional

Setidaknya ada empat persoalan dan 6 rekomendasi yang perlu menjadi pertimbangan.

Willa Wahyuni
Bacaan 4 Menit
Mantan Wakil Menteri Luar Negeri RI, Dino Patti Djalal. Foto: Instagram Dino Patti Djalal
Mantan Wakil Menteri Luar Negeri RI, Dino Patti Djalal. Foto: Instagram Dino Patti Djalal

Bersama tujuh negara mayoritas Muslim, Indonesia memutuskan bergabung dengan Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian Gaza yang digagas Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Keputusan tersebut diumumkan secara bersamaan para menteri luar negeri Indonesia, Turki, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab pada Kamis (22/1/2026) pekan kemarin.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Vahd Nabyl A. Mulachela, mengatakan keanggotaan Indonesia ditujukan untuk mendorong penghentian kekerasan dan perlindungan warga sipil di Gaza.

“Keanggotaan Indonesia dalam BoP bertujuan untuk mendorong penghentian kekerasan, perlindungan warga sipil, serta memperluas akses bantuan kemanusiaan bagi warga Palestina di Gaza,” ujar Vahd sebagaimana dilansir Antara, Kamis (29/1/2026).

Sejumlah negara lain seperti Israel, Vietnam, Hungaria, Argentina, Maroko, Kazakhstan, dan Uzbekistan turut bergabung. Sementara China dan negara-negara Uni Eropa memilih tidak menanggapi tawaran keanggotaan. Secara keseluruhan, lebih dari 25 negara dilaporkan menyatakan kesediaan bergabung dengan BoP.

Baca juga:

Namun, pembentukan BoP menuai penolakan dari sejumlah negara dengan alasan hukum internasional dan tata kelola global. Prancis menilai struktur BoP memberikan kewenangan terlalu besar kepada ketua dewan. Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Noël Barrot menyebut Dewan Perdamaian dipimpin sosok yang memiliki kekuasaan luas. Termasuk menentukan keanggotaan, memilih pengganti sendiri, dan memveto keputusan mayoritas anggota.

Inggris memutuskan tidak bergabung. Menteri Luar Negeri Yvette Cooper menyatakan keputusan tersebut diambil karena perjanjian hukum BoP berpotensi menimbulkan isu yang jauh lebih luas. Termasuk kekhawatiran terhadap kemungkinan keterlibatan Presiden Rusia.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info