Indonesia Gabung Board of Peace, Ujian Prinsip Bebas Aktif dan Hukum Internasional
Terbaru

Indonesia Gabung Board of Peace, Ujian Prinsip Bebas Aktif dan Hukum Internasional

Setidaknya ada empat persoalan dan 6 rekomendasi yang perlu menjadi pertimbangan.

Willa Wahyuni
Bacaan 4 Menit

Penolakan serupa disampaikan Spanyol, Jerman, Swedia, dan Yunani. Perdana Menteri Spanyol Pedro Sánchez menegaskan negaranya tidak akan berpartisipasi karena BoP berada di luar kerangka PBB dan tidak melibatkan perwakilan Palestina. Jerman menyebut terdapat aspek yang tidak dapat diterima berdasarkan prinsip konstitusional. Sementara Swedia dan Yunani menilai BoP tidak sejalan dengan mandat PBB.

Dalam rancangan keanggotaannya, Donald Trump menawarkan dua skema, yakni anggota permanen dengan iuran sebesar AS$1 miliar atau sekitar Rp16,9 triliun, serta anggota transisi dengan masa jabatan tiga tahun. Iuran tersebut disebut akan digunakan untuk mendanai rekonstruksi Gaza. Sejumlah analis menilai BoP berpotensi menjadi tandingan Dewan Keamanan PBB. Terlebih setelah laporan Reuters mengungkap dewan ini dirancang untuk diperluas guna menangani konflik lain di luar Gaza.

Empat persoalan

Di dalam negeri, langkah Indonesia ini juga menuai kritik. Mantan Wakil Menteri Luar Negeri RI, Dino Patti Djalal menyampaikan pandangannya melalui video berjudul ‘Indonesia dan Board of Peace: 4 Lampu Kuning + 6 Saran untuk Pemerintah Indonesia’. 

Dino menilai terdapat sejumlah persoalan mendasar yang perlu dicermati pemerintah agar politik luar negeri Indonesia tetap sejalan dengan prinsip bebas aktif dan hukum internasional. Pertama, absennya isu Palestina dan Gaza dalam piagam resmi BoP.

Menurutnya, hal ini janggal mengingat pembentukan forum tersebut diklaim berangkat dari rencana perdamaian Gaza. Ia menilai isi piagam justru tidak merefleksikan mandat awal dan berpotensi mengaburkan akar konflik yang hendak diselesaikan.

Kedua, berkaitan dengan desain struktur BoP yang dinilai sangat terpusat pada Donald Trump. Dino menyoroti posisi Trump sebagai ketua dengan kewenangan dominan atas agenda dan keputusan, serta masa jabatan yang tidak dibatasi.

“Jadi dia hanya bisa diganti oleh orang yang ditunjuknya sendiri. Semuanya terserah Trump. Sangat hirarkis, tidak ada unsur kesetaraan antara Donald Trump dan kepala negara lain,” jelas Dino dalam video yang diunggahnya, Selasa (27/1/2026).

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info