Pakar Sebut Serangan AS ke Venezuela Masuk Kategori Agresi dalam Hukum Internasional
Utama

Pakar Sebut Serangan AS ke Venezuela Masuk Kategori Agresi dalam Hukum Internasional

Prof. Iman Prihandono menilai serangan Amerika Serikat ke Venezuela termasuk penangkapan Presiden Nicolas Maduro tidak memiliki dasar hukum internasional, melanggar kedaulatan negara, dan berpotensi menjadi preseden berbahaya bagi tatanan dunia.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Guru Besar FH Universitas Airlangga, Prof. Iman Prihandono. Foto: HFW
Guru Besar FH Universitas Airlangga, Prof. Iman Prihandono. Foto: HFW

Pada Sabtu (3/1) lalu, dunia diramaikan dengan serangan AS terhadap Venezuela. Presiden AS Donald Trump bahkan mengonfirmasi melalui media sosial pribadinya bahwa AS telah menangkap Presiden Nicolas Maduro dan istrinya. Peristiwa tersebut lantas menuai berbagai reaksi publik internasional, termasuk kecaman dari kalangan pakar hukum internasional.

“Tindakan AS tidak ada dasar legitimasinya dalam Hukum Internasional. Tindakan AS ini justru masuk dalam kategori agresi dalam hukum internasional, yaitu tindakan menyerang dengan kekuatan bersenjata terhadap kedaulatan dan wilayah teritorial negara lain,” ujar Guru Besar FH Universitas Airlangga, Prof. Iman Prihandono, kepada Hukumonline, Senin (5/1).

Pasalnya, hanya terdapat dua alasan pembenar yang diakui hukum internasional bagi suatu negara untuk melakukan tindakan terhadap kedaulatan dan wilayah teritorial negara lain. Pertama, sebagai tindakan pertahanan diri (self-defence). “Ini pun diambil sebagai respons atas serangan yang lebih dahulu ditujukan kepada negara yang melakukan pertahanan diri, dan harus proporsional terhadap serangan yang didapatkannya,” katanya.

Baca Juga:

Venezuela, dalam hal ini, dipandang sebagai negara yang jelas tidak pernah melancarkan serangan dengan kekuatan bersenjata. Kedua, dikarenakan adanya Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) sebagai badan yang diberikan kewenangan untuk menggunakan kekuatan bersenjata dalam menjaga perdamaian dan keamanan.

“Kalaupun menurut AS kejahatan perdagangan orang dan perdagangan narkoba merupakan ancaman yang oleh karena itu bisa diambil langkah kekuatan senjata sebagai bentuk self-defence, ini juga tidak tepat. Mekanisme hukum internasional berkaitan dengan pemberantasan perdagangan orang dan narkoba telah ada; perjanjian multilateral dan regional dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah ini tanpa kekuatan bersenjata,” tegasnya.

Kekuatan bersenjata AS yang dilancarkan terhadap negara berdaulat seperti Venezuela tanpa disadari justru menjadi potret nyata bagaimana suatu bangunan hukum yang telah diinisiasi oleh AS sendiri dengan berdirinya PBB justru diruntuhkan. Hal ini berpotensi menjadi preseden buruk ke depannya bagi negara-negara yang kian berani mengambil langkah unilateral yang bertentangan dengan hukum internasional.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info