“Karena dengan mendapatkan data pribadi tersebut dia akan mendapatkan fee,” kata dia.
Ia menjelaskan sanksi pidana dalam UU PDP tidak hanya menyasar individu, tetapi juga korporasi. Bentuk sanksinya antara lain perampasan keuntungan, pembekuan usaha, pencabutan izin, hingga pembubaran korporasi. Menurutnya, tantangan terbesar implementasi UU PDP bagi perusahaan terletak pada banyaknya aspek administratif dan dokumentasi yang harus dipenuhi.
“Untuk achieve bahwa perusahaan comply terhadap UU PDP ini ada sekitar 40-an dokumen yang harus dipenuhi,” bebernya.

Chief Content Officer of Hukumonline, Robert Sidauruk, memberikan cendera mata kepada Managing Partner Manurung Fachrulian Siregar Law Firm, Novio Manurung. Foto: RES
Sejumlah tantangan lain yang dihadapi perusahaan antara lain kompleksitas regulasi, integrasi kepatuhan ke dalam operasional bisnis, penyesuaian pemahaman karyawan, belum adanya divisi khusus PDP, hingga belum tersedianya kebijakan dan SOP internal.
Meski demikian, Novio menegaskan perusahaan tetap harus melakukan penyesuaian agar terhindar dari sanksi yang justru dapat memperberat kondisi bisnis perusahaan.
Dalam praktik pendampingan kepatuhan UU PDP, pihaknya biasanya memulai dengan proses identifikasi pemrosesan data pribadi, penyusunan skema pemrosesan data, pembuatan dokumen, hingga pengawasan berkala. Beberapa dokumen yang wajib dimiliki perusahaan antara lain privacy policy, cookie consent, consent form, Data Protection Impact Assessment (DPIA), perjanjian pemrosesan data, hingga Record of Processing Activities (ROPA).
“Memang ini menambah pekerjaan perusahaan, tapi mau enggak mau harus dilakukan,” tandasnya.
















