Tak Hanya Individu, Pelanggaran UU PDP Bisa Ancam Reputasi hingga Keberlangsungan Korporasi
IRCA 2026

Tak Hanya Individu, Pelanggaran UU PDP Bisa Ancam Reputasi hingga Keberlangsungan Korporasi

Bentuk sanksinya antara lain perampasan keuntungan, pembekuan usaha, pencabutan izin, hingga pembubaran korporasi.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit

“Ini yang cukup tricky buat Board of Directors karena kalau kasus seperti ini makin banyak terjadi, ini bisa menjadi penggerus profitabilitas perusahaan,” tuturnya.

Selain sanksi administratif, Novio juga menyoroti sejumlah larangan dalam Pasal 65 UU PDP, seperti memperoleh data pribadi milik orang lain untuk keuntungan pribadi, mengungkapkan data pribadi, menggunakan data pribadi tanpa hak, hingga membuat data pribadi palsu.

Hukumonline.com

Suasana diskusi Regulatory Compliance Breakout Session 2026 dengan topik “Personal Data Protection as a Pillar of Data Governance to Foster Corporate Growth and Business Trust”. Foto: RES

Ia mencontohkan kasus di Tangerang yang menjerat pedagang kartu SIM karena menggunakan data pribadi orang lain untuk mengaktivasi starter pack demi memenuhi target penjualan.

“Dia input data-data orang lain supaya capai target. Itu kena pasal menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dan divonis 1 tahun 6 bulan,” katanya.

Contoh lain terjadi di Bali, ketika seseorang mengaku sebagai anggota kepolisian dan menggunakan identitas palsu untuk memeras pengusaha. “Akhirnya diketahui bukan yang bersangkutan dan dilaporkan. Itu masuk membuat data pribadi palsu,” tambahnya.

Novio juga menyinggung kasus yang melibatkan praktik penagihan oleh “mata elang” di sektor pembiayaan. Menurutnya, praktik memperoleh data nasabah tanpa hak untuk kepentingan tertentu berpotensi melanggar ketentuan pidana UU PDP.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info