“Ini yang cukup tricky buat Board of Directors karena kalau kasus seperti ini makin banyak terjadi, ini bisa menjadi penggerus profitabilitas perusahaan,” tuturnya.
Selain sanksi administratif, Novio juga menyoroti sejumlah larangan dalam Pasal 65 UU PDP, seperti memperoleh data pribadi milik orang lain untuk keuntungan pribadi, mengungkapkan data pribadi, menggunakan data pribadi tanpa hak, hingga membuat data pribadi palsu.

Suasana diskusi Regulatory Compliance Breakout Session 2026 dengan topik “Personal Data Protection as a Pillar of Data Governance to Foster Corporate Growth and Business Trust”. Foto: RES
Ia mencontohkan kasus di Tangerang yang menjerat pedagang kartu SIM karena menggunakan data pribadi orang lain untuk mengaktivasi starter pack demi memenuhi target penjualan.
“Dia input data-data orang lain supaya capai target. Itu kena pasal menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dan divonis 1 tahun 6 bulan,” katanya.
Contoh lain terjadi di Bali, ketika seseorang mengaku sebagai anggota kepolisian dan menggunakan identitas palsu untuk memeras pengusaha. “Akhirnya diketahui bukan yang bersangkutan dan dilaporkan. Itu masuk membuat data pribadi palsu,” tambahnya.
Novio juga menyinggung kasus yang melibatkan praktik penagihan oleh “mata elang” di sektor pembiayaan. Menurutnya, praktik memperoleh data nasabah tanpa hak untuk kepentingan tertentu berpotensi melanggar ketentuan pidana UU PDP.
















