Isu Partisipasi Masyarakat dan Kelompok Rentan Kini Diakomodasi SE Mendagri
Terbaru

Isu Partisipasi Masyarakat dan Kelompok Rentan Kini Diakomodasi SE Mendagri

SE tersebut berisi petunjuk teknis pelaksanaan partisipasi masyarakat dan kelompok rentan, metode praktis untuk memastikan bahwa masyarakat dan kelompok rentan terlibat secara bermakna, penilaian terhadap partisipasi dalam proses musrenbang, dan pedoman pelatihan bagi OMS dan akademisi untuk meningkatkan kapasitas partisipasi kelompok rentan.

CR 36
Bacaan 4 Menit

Hasil penelitian menunjukkan 77% responden dari pemerintah provinsi menyatakan kepercayaannya terhadap OMS. Sementara itu, sebanyak 37% responden OMS menunjukkan kepercayaan kepada pemerintah provinsi. OMS juga memiliki keyakinan tinggi terhadap pemerintah provinsi untuk bekerja sama dan menerima pendapat meskipun kemauan tersebut belum disertai dengan tindak lanjut yang salah satunya disebabkan oleh masalah pendanaan.

Palmira mengungkapkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No.45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menjadi standar utama yang digunakan The SMERU Research Institute dalam melakukan penelitian baseline. 

“PP ini cukup mengusung pendekatan atau paradigma co-creation,” ucapnya.

Ketika penelitian berlangsung, belum terdapat peraturan pelaksana dari PP 45/2017 tersebut. Namun, pada 26 Februari 2026, Menteri Dalam Negeri mengesahkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 000.8.2.6/0829/Bangda tentang Panduan Partisipasi Masyarakat dan Kelompok Rentan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Musrenbang Tematik.

SE tersebut berisi petunjuk teknis pelaksanaan partisipasi masyarakat dan kelompok rentan, metode praktis untuk memastikan bahwa masyarakat dan kelompok rentan terlibat secara bermakna, penilaian terhadap partisipasi dalam proses musrenbang, dan pedoman pelatihan bagi OMS dan akademisi untuk meningkatkan kapasitas partisipasi kelompok rentan. 

“Ada harapan bahwa partisipasi yang inklusif dan bermakna itu bisa tercapai,” ucap Palmira.

Ia menilai isu-isu yang ditemukan dalam hasil penelitian baseline telah direspons dalam SE Mendagri Nomor 000.8.2.6/0829/Bangda. Pertama, isu undangan musrenbang kepada OMS dan kelompok rentan. The SMERU Research Institute menemukan bahwa partisipasi dalam musrenbeng di tingkat provinsi masih sedikit karena undangan yang disebarkan juga masih sedikit dan belum merata.

SE Mendagri yang baru mengatur agar undangan disediakan secara lebih inklusif, seperti adanya identifikasi OMS dan kelompok rentan sebagai basis undangan. Selain itu, undangan dalam berbagai format untuk mempermudah kelompok disabilitas dan diedarkan secara daring.

Kedua, isu akses dan akomodasi kelompok disabilitas. Kelompok disabilitas belum mendapatkan akses dan akomodasi dalam proses perencanaan, seperti ruang dan waktu pertemuan yang belum memadai serta belum tersedianya juru bahasa isyarat maupun teman bisik. Hal ini juga telah diakomodasi dalam SE terbaru.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info