Isu Sektor Jasa Keuangan yang Menarik Perhatian Publik di 2022
Kaleidoskop 2022

Isu Sektor Jasa Keuangan yang Menarik Perhatian Publik di 2022

Terdapat UU PPSK yang menjadi regulasi baru pada sektor jasa keuangan. Persoalan konsumen masih menjadi perhatian publik luas.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

“Apakah RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU,” ujar Puan saat memimpin rapat paripurna.

Wakil Ketua Komisi XI Dolfie Othniel Frederic Palit menuturkan pengambilan keputusan di tingkat pertama telah diambil antara Komisi XI DPR bersama pemerintah. Hasilnya, seluruh fraksi memberikan persetujuan. Tapi ada pula persetujuan diberikan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan sejumlah catatan. Persetujuan terhadap RUU PPSK yang dibentuk secara omnibus law memat 27 Bab dan 341 Pasal.

  1. POJK Baru Perlindungan Konsumen

Otoritas Jasa Keuangan terus memperkuat upaya perlindungan konsumen sektor jasa keuangan melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Ketentuan yang memperbarui POJK Nomor 1/POJK.07/2013 ini antara lain mengatur penerapan perlindungan konsumen oleh industri jasa keuangan sejak perencanaan produk, pelayanan dan penyelesaian sengketa. Selain itu, POJK ini memperjelas kewajiban prinsip keterbukaan dan transparansi informasi produk dan layanan serta peningkatan perlindungan data dan informasi konsumen.

"POJK ini semakin memperkuat pengaturan terhadap perlindungan konsumen dan kewajiban Pelaku Usaha Jasa Keuangan sebagai respons terhadap dinamika perubahan di sektor jasa keuangan," kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara.

Menurutnya, penguatan perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan sangat diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan inovasi dan teknologi yang cepat dan dinamis di sektor jasa keuangan serta upaya perbaikan implementasi perlindungan konsumen oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan.

  1. Pencabutan Izin Usaha Asuransi Jiwa Wanaartha Life

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL). Pencabutan ini dilakukan karena PT WAL tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital) yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini disebabkan PT WAL tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.

Tingginya selisih antara kewajiban dengan aset merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan. PT WAL menjual produk dengan imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya. Kondisi ini direkayasa oleh PT WAL sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Tags:

Berita Terkait