Universitas Jember (UNEJ) baru saja mengukuhkan empat guru besar dari berbagai bidang ilmu, pada Sabtu (15/2/2025). Salah satu guru besar yang dikukuhkan tersebut adalah Prof. I Gede Widhiana Suarda dari Fakultas Hukum UNEJ.
Dalam sambutannya, Rektor UNEJ Iwan Taruna menyampaikan pengukuhan empat guru besar ini merupakan momen istimewa karena bertambahnya jajaran akademis di UNEJ. Anugerah gelar professor merupakan pencapaian luar biasa yang mencerminkan dedikasi, kerja keras, serta kontribusi akademik bagi kemajuan ilmu pengetahuan dan masyarakat.
“Gelar profesor bukan sekadar gelar namun merupakan amanah dan tanggung jawab besar dalam mengembangkan ilmu pengetahuan,” kata Iwan. “Saya selaku pribadi dan civitas akademika mengucapkan selamat dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pencapaian ini dan semoga semakin memotivasi untuk berkontribusi dalam kegiata Tri Dharma Perguruan Tinggi,” imbuhnya.
Dalam pidato pengukuhan guru besar, Prof. Widhiana mengangkat tema “Pidana Mati di Indonesia: Mengubah Sebuah Warisan Kolonial”. Menurut Widhiana, sanksi pidana mati masih menjadi perdebatan hingga saat ini. Ada pihak yang mendukung penerapan pidana mati, adapula yang menolak.
Namun dalam tataran hukum pidana di Indonesia, terjadi pergeseran sanksi pidana mati. Hal itu bisa dilihat dalam muatan Pasal 100 ayat (1) KUHP Baru dimana tidak ada lagi pilihan lain dalam pelaksanaan pidana mati, selain pidana mati percobaan atau pidana mati bersyarat selama 10 tahun.
“Bagaimana pendirian saya? Saya ingin menegaskan bahwa pidana mati jangan digunakan dalam hukum pidana,” kata Widhiana. Ia mengungkapkan empat alasan terkait hal tersebut.
Pertama, pembatasan pidana mati oleh lembaga yudikatif. Dalam konteks ini, Widhiana berpandangan bahwa eksistensi pengaturan pidana mati di Indonesia tidak hanya ada di dalam KUHP Baru, namun juga berada pada UU lainnya. Sanksi pidana mati juga telah diuji beberapa pihak baik dalam judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) dan terkait peradilan umum di Mahkamah Agung (MA). Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan terhadap hasil judicial review di MK dan putusan peradilan umum di MA, ditemukan fakta bahwa pendirian lembaga yudikatif semakin membatasi hakim menjatuhkan pidana mati.
















