Kedua, perkembangan global dalam penghapusan pidana mati. Widhiana melihat fenomena meningkatnya kecenderungan penghapusan pidana mati dan menurunnya eksekusi pidana mati menunjukkan pada tataran global.
“Berarti setiap tahun negara yang menghapus pidana mati semakin banyak. Ini sesuai dengan Resolusi PBB Nomor 62/149 yang menyerukan penghapusan pidana mati atau moratorium pidana mati sebagai began dari deklarasi HAM,” tutur Widhiana.
Ketiga, adalah alasan klasik, yakni dampak pidana mati. Keberadaan pidana mati nyatanya tidak memberikan efek jera dan jaminan kasus serupa akan terulang. Widhiana mencontohkan kasus Bom Bali I. Eksekusi mati terhadap pelaku Bom Bali I tidak berpengaruh terhadap calon teroris di kemudian hari.
Keempat, adalah risiko kesalahan dalam penjatuhan pidana mati. Eksekusi pidana mati hampir tidak memiliki peluang untuk diubah, kecuali grasi dari presiden dalam periode sebelum eksekusi. Pertanyaan yang muncul adalah bagaimana ternyata terpidana mati tidak bersalah. Widhiana mengingatkan hakim untuk berhati-hati sebelum menjatuhkan putusan pidana mati.
Widhiana menyelesaikan jenjang S-1 di Universitas Udayana pada tahun 2000. Gelar magister dia peroleh dari Universitas Diponegoro pada tahun 2003 dan gelar doktor dari Queensland University of Technology (QUT)-Brisbane pada tahun 2018.
Perjalanan karir Whidiana dimulai pada tahun 1998 sebagai tenaga pengajar di Universitas Jember sampai dia mendapatkan jabatan akademik professor dalam ranting ilmu kimia pangan dan teknologi pangan fungsional di Fakultas Teknologi Pertanian UNEJ pada September 2024.
Dalam 5 tahun terakhir, Widhiana telah menghasilkan lebih dari 25 karya ilmiah yang diterbitkan di jurnal nasional maupun internasional. Pria kelahiran 1978 ini juga melaksanakan lebih dari 5 penelitian, serta aktif sebagai pembicara, maupun peserta dalam berbagai seminar dan kegiatan ilmiah.
















