Jadi Tersangka, Indosat dan IM2 Surati Kejagung
Berita

Jadi Tersangka, Indosat dan IM2 Surati Kejagung

Tudingan Kejagung dianggap tidak benar.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Jadi Tersangka, Indosat dan IM2 Surati Kejagung
Hukumonline

Sejak ditetapkan sebagai tersangka 3 Januari 2012, PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2) belum menerima informasi resmi dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Indosat dan IM2 bersikukuh kerja sama yang mereka lakukan tidak menyimpang dan sudah sesuai dengan UU No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Dalam keterangan pers yang diterima hukumonline, President Director & CEO Indosat Alexander Rusli mengatakan, awal minggu ini pihaknya akan mengirimkan surat ke Kejagung untuk meminta informasi mengenai penetapan Indosat dan IM2 sebagai tersangka. Dugaan penyalahgunaan frekuensi radio 2.1 GHz dianggap tidak benar.

Menurut Alexander, kerja sama Indosat dan IM2 dalam penggunaan jaringan bergerak seluler pada pita frekuensi radio 2.1 GHz/3G adalah untuk menyediakan layanan internet IM2. IM2 merupakan Penyelenggara Jasa Akses Internet yang masuk dalam kategori Penyelenggara Jasa Telekomunikasi (PJK) sebagaimana diatur UU Telekomunikasi.

Pasal 1 butir 14 UU No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi mendefinisikan PJK sebagai kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi. Selaku PJK, IM2 menggunakan jaringan telekomunikasi milik penyelenggara telekomunikasi, Indosat.

Lebih lanjut, ketentuan mengenai penyelenggaraan jasa telekomunikasi ini diatur dalam Pasal 9 ayat (2) UU Telekomunikasi jo Pasal 13 PP No.52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi jo Pasal 5 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

“Kerja sama Indosat dan IM2 sah secara hukum sebagaimana surat Menkominfo No. 65/M.Kominfo/02/2012 tanggal 24 Februari 2012. Dalam surat itu, Indosat dan IM2 dinyatakan telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran kepada negara dan IM2 tidak memiliki kewajiban membayar biaya frekuensi,” kata Alexander, Minggu (6/1).

Alexander melanjutkan, Indosat telah mendapatkan izin penggunaan frekuensi radio 2.1 GHz/3G. Berdasarkan izin tersebut, Indosat membangun dan mengoperasikan jaringan telekomunikasi di frekuensi radio 2.1 GHz, serta telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada negara.

Tags:

Berita Terkait