Kerugian Negara dalam Kasus Indosat Rp1,3 Triliun
Berita

Kerugian Negara dalam Kasus Indosat Rp1,3 Triliun

Indosat dan IM2 tetap membantah tudingan penyidik. Semua kegiatan dan operasional sudah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Nov
Bacaan 2 Menit
Andhi Nirwanto Jampidsus Kejagung. Foto: Sgp
Andhi Nirwanto Jampidsus Kejagung. Foto: Sgp

Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menerima hasil audit kerugian negara dalam kasus pengalihan frekuensi 3G PT Indosat Tbk ke anak perusahaan PT Indosat Mega Media (IM2). Jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut ditaksir hingga triliunan rupiah.

Jampidsus Andhi Nirwanto mengatakan audit itu diterima penyidik dari BPKP pada Jum’at, 9 November 2012. “Ya, kerugian negara sepintas Rp1,3 triliun. Audit itu kami terima hari Jum’at pekan lalu sehabis maghrib,” katanya, usai menghadiri pelantikan 12 pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan, Senin (12/11).

Setelah penghitungan kerugian negara diterima, Andhi berharap penyidik segera melimpahkan kasus itu ke penuntutan. Penyidik menargetkan kasus Indosat selesai dalam waktu dekat. Alat-alatbukti telah dikantongi penyidik untuk memperkuat pembuktian semua unsur tindak pidana korupsi.

Sementara, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Indosat Adrian Prasanto menyatakan telah mendapat informasi mengenai hasil audit BPKP dari pemberitaan media. Indosat dan anak perusahannya, IM2,tetap membantah tuduhan melakukan tindak pidana korupsi.“Kami selalu melakukan kegiatan dan operasional sesuai ketentuan dan peraturan hukum yang berlaku”.

“Pihak regulator Kemenkominfo dan BRTI serta komunitas ICT, seperti Mastel dan APJII juga menyatakan bahwa Indosat sudah melaksanakan operasionalnya sesuai ketentuan hukum,” sambungnya.

Hasil penghitungan kerugian negara memang sangat ditunggu penyidik untuk memenuhi unsur tindak pidana korupsi dalam kasus Indosat. Penyidik telah memeriksa saksi-saksi, dokumen, serta melakukan pengetesan jaringan di Medan, Jakarta, Bandung, Surabaya, Denpasar, dan Makassar.

Awalnya kasus pengalihan frekuensi 3G Indosat ini dilaporkan LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Penyelidikan diambil alih Kejaksaan Agung karena locus delicti-nya bukan hanya di Jawa Barat, melainkan terjadi di beberapa daerah lainnya di Indonesia.

Dari hasil penyelidikan, sejak 24 Oktober 2006, IM2 diketahui menjual internet broadband yang menggunakan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G milik Indosat. Penggunaan jaringan bergerak itu tertuang dalam perjanjian kerjasama antara Indosat dan IM2.Penyidik baru menetapkan satu tersangka, yaitu mantan Presiden Direktur IM2 Indar Atmanto. Indar diduga menyalahgunakan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G milik Indosat. Indar dan mantan Wadirut Indosat Keizab Bomi Heerjee menandatangani kerjasama penggunaan jaringan 3G.

Meski IM2 adalah anak perusahaan Indosat, penggunaan jaringan 3G tidak boleh dialihkan. IM2 tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler 3G. Akibat penyalahgunaan frekuensi 3G Indosat ini, Indar dikenakan Pasal 2 dan/atau 3 UU Pemberantasan Tipikor.

Perbuatan Indar juga dinilai melanggar Pasal 33, UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Pasal 58 ayat (3) PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, serta Peraturan Menteri Telekomunikasi dan Informatika No: 07/PER/M./KOMINFO/2/2006.

Tags: