Penyidik Kejagung ke Medan Cek Frekuensi Indosat
Aktual

Penyidik Kejagung ke Medan Cek Frekuensi Indosat

ant
Bacaan 2 Menit
Penyidik Kejagung ke Medan Cek Frekuensi Indosat
Hukumonline

Tiga penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rabu diterjunkan ke Medan, Sumatera Utara, untuk memeriksa penggunaan frekuensi 2,1 Ghz yang dilakukan PT Indosat.

 Hal itu terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengalihan frekuensi dari PT Indosat Tbk ke anak perusahaan PT Indosat Mega Media (IM2).

 "Tim yang diterjunkan itu ada tiga dari penyidik dan dua dari ahli teknologi informasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Adi Toegarisman di Jakarta, Rabu (20/6).

 Ia menyebutkan tim penyidik akan bekerja di Medan sampai 22 Juni 2012.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Andhi Nirwanto menyatakan ke depan mungkin menyusul di sejumlah kota lainnya seperti Surabaya, Denpasar, dan Makassar.

Dikatakannya, penyidikan ke lapangan itu dilakukan secara simultan, sambil menunggu hasil akhir penghitungan kerugian negara atas tindak pidana korupsi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam kasus tersebut, Kejagung sudah menetapkan satu tersangka yakni mantan Direktur Utama (Dirut) PT IM2 Indar Atmanto.

Kasus tersebut terkait dengan posisi IM2 sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi yang dinilai telah menyalahgunakan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G, tanpa izin pemerintah.

IM2 tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler IM2-2000 pada pita frekuensi 2,1 GHz. Namun, IM2 tetap menyelenggarakan jaringan itu melalui kerja sama antara PT IM2 dan Indosat Tbk.

Pelaku dugaan tindak pidana korupsi tersebut diancam dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tags: