Jadi Tersangka, Pegawai MA Diberhentikan Sementara
Berita

Jadi Tersangka, Pegawai MA Diberhentikan Sementara

Akan diberhentikan secara tetap jika terbukti melanggar aturan.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Jadi Tersangka, Pegawai MA Diberhentikan Sementara
Hukumonline

MA menegaskan pihaknya telah memberhentikan sementara Djodi Supratman (DS) yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi KPK terkait dugaan penerimaan suap Rp80 juta dari seorang pengacara, bernama Mario C Bernado. 

“Kita berhentikan sementara karena dia pegawai negeri sipil (PNS), jadi pemberhentian tetapnya melalui UU Kepegawaian jika terbukti melanggar aturan kepegawaian,” papar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur saat konsferensi pers di Gedung MA Jakarta, Jumat (26/7).

Ridwan menegaskan MA tidak akan mencampuri proses hukum yang tengah dilakukan KPK terkait penangkapan salah satu staf pegawainya yang bertugas di Pusdiklat MA itu. “Kita tidak dalam upaya mencampuri untuk saat ini. Tetapi, kalau sudah terungkap yang bersangkutan (DS) terlibat dalam perkara apa, baru kita tindaklanjuti,” kata Ridwan.

Meski begitu, kata Ridwan, bukan berarti MA lepas tangan dalam kasus yang membelit salah satu pegawainya. Sebab, kasus ini memang menjadi urusan KPK sebagai lembaga penegak hukum yang lebih berwenang. “Jadi sepenuhnya kita serahkan kepada KPK sambil menunggu hasilnya. Tetapi, kalau terbukti gratifikasi atau korupsi kita siap berikan sanksi keras. MA selalu kooperatif dengan KPK,” tegas Ridwan.    

Karena itu, MA belum bisa memastikan langkah apa yang akan ditempuh untuk menindaklanjuti penangkapan DS ini. Sebab, MA belum mengetahui secara pasti perkara apa terkait penangkapan DS itu. “Ah tidak kan yang bersangkutan berada di sana. Nanti kalau sudah jelas perkara yang bersangkutan ditangkap, kita akan informasikan,” katanya.   

Bahkan, ketika penangkapan ini disangkutpautkan dengan dugaan makelar perkara di MA, Ridwan menerangkan DS sama sekali tidak berada dalam posisi bagian persidangan maupun administrasi perkara. Sehingga, ketika ditanya adanya dugaan keterlibatan hakim agung tertentu, Ridwan tidak bisa memastikan hal itu.

Ditegaskan Ridwan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan KPK yang diduga melibatkan pihak lain (hakim) di lembaga peradilan tertinggi ini. Namun, MA memastikan akan menurunkan tim pengawas untuk menelusuri dugaan suap itu jika sudah ada hasil pemeriksan dari KPK.

Halaman Selanjutnya:
Tags: