Bicara keamanan laut, misalnya. Selamet mengatakan pemerintah terkesan lebih mementingkan keamanan darat dengan memperkuat sarana dan prasarana serta aparat. Sementara, keamanan laut kurang diperhatikan sehingga kekayaan laut Indonesia tergerus oleh pihak asing melalui kegiatan illegal fishing.
“Anehnya Kementerian Kelautan justru mengeluarkan Permen Nomor 30 Tahun 2012yang membolehkan kapal penangkap ikan yang berukuran di atas seribu GT untuk bisa melakukan alih muatan serta mendaratkan ikan langsung ke luar negeri atau di luar dari pelabuhan yang ditunjuk dalam izin,” ujarnya.
Masalah lainnya, kata Selamet, koordinasi antar instansi terkait mulai dari TNI Angkatan Laut, Pemerintah Daerah, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam menjaga laut yang berbatasan dengan negara lain masih tumpang tindih. Menurut dia, tumpang tindih harus segera dibereskan agar keamanan laut di perbatasan dapat ditingkatkan.
“Jadi, sebaiknya diselesaikan dulu masalah internal kita (Indonesia), sebelum bicara strategi diplomasi dengan negara-negara lain,” tukasnya.
















