Jaksa Agung: Rencana Eksekusi Terpidana Mati Setelah Ramadhan
Aktual

Jaksa Agung: Rencana Eksekusi Terpidana Mati Setelah Ramadhan

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Jaksa Agung: Rencana Eksekusi Terpidana Mati Setelah Ramadhan
Hukumonline
Sebanyak 58 terpidana mati kasus narkoba tinggal menunggu waktu eksekusi hukuman dari pihak eksekutor. Kejaksaan Agung telah merencanakan eksekusi hukuman terhadap terpidana mati yang akan dilaksanakan selepas bulan Ramadhan.

“Mudah-mudahan tidak ada perubahan. Kita memang sudah planning setelah puasa,” ujar Jaksa Agung HM Prasetyo d Gedung DPR, Senin (13/6).

Menurutnya, anggaran untuk pelaksanaan eksekusi telah tersedia. Sedangkan lokasi eksekusi direncanakan tetap di Nusa Kambangan terhadap terpidana yang memang sudah mendekam di Lapas Nusa Kambangan. Pertimbangannya, agar lebih praktis dan tidak membutuhkan banyak waktu.

Terkait jumlah terpidana mati yang akan dieksekusi, Prasetyo masih mempertimbangkan. Pasalnya, pihak Kejaksaan Agung masih mempertimbangkan fasilitas, kemampuan personil dalam mengeksekusi. Terutama terhadap mereka terpidana yang telah diganjar hukuman dengan berkekuatan hukum tetap.

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) itu berpandangan, eksekusi mati terhadap kasus narkoba seolah ingin memberikan sinyal perang terhadap narkoba. "Kita ingin tetap berikan sinyal bahwa kita perang terhadap narkoba. Yang lain bisa dilaksanakan untuk tahapan berikutnya,” pungkasnya. 

Tags: